Advetorial
Polda Jambi Terus Lakukan Pengawasan dan Penegakan Displin Protokol Kesehatan di Era New Normal
Polda Jambi Terus Lakukan Pengawasan dan Penegakan Displin Protokol Kesehatan di Era New Normal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca Dicabutnya Maklumat kapolri nomor : MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 sejak dikeluarkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020. Tanggal 25 juni 2020, Polda Jambi dan jajaranya tetap akan melakukan pengawasan dan penegakkan displin Protokol Kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi, Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
• Jadwal dan Prediksi Laga Newcastle vs Man City di Piala FA Cup Malam Ini, Live di RCTI
• 3 Daerah di Lampung Terancam Batal Gelar Pilkada Serentak 2020, Ini Penyebabnya
• Tak Bisa Mengontrol Ekspresinya Saat Keciduk di Dalam Mobil, Cut Syifa Kedapatan Lakukan Hal Ini
"Ya, Meski Maklumat Kapolri Tidak berlaku lagi, Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan penegakan displin protokol kesehatan di era new normal," kata Kabid Humas saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2020).
Dikatakan Kabid Humas, Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerjasama dengan Gugus Tugas Daerah untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait covid19.
• Tak Disangka, Begini Reaksi Calon Pengantin Pria Saat Tahu Mempelai Wanita Hamil Jelang Nikah
• Donald Trump Terancam Dituntut Band Legendari Rolling Stones Karena Gunakan Lagunya Untuk Kampanye
• Ada yang Turun Rp250 Ribu, Daftar Harga Hp Xiaomi Terbaru: Redmi Note 8 Cuma Rp2 Jutaan, Redmi 9?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: