Virus Corona
Pasien 05 Positif Corona di Kuala Tungkal Biaya Perawatannya Rp 200 Juta, Klaim Rumah Sakit ke BPJS
Biaya perawatan pasien 05 positif Covid 19 asal, Kuala Tungkal yang telah dinyatakan sembuh beberapa waktu lalu menghabiskan biaya sebesar 200 juta
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Biaya perawatan pasien 05 positif Covid 19 asal, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang telah dinyatakan sembuh beberapa waktu lalu menghabiskan biaya perawatan sebesar Rp 200 juta.
Hal ini berdasarkan klaim RS Daud Arif Kuala Tungkal yang diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tanjabbar.
Hal ini disampaikan oleh Charles Mohammed Mohan Tanjung, Kepala BPJS Kesehatan Tanjabbar saat di konfirmasi.
Ia menyebutkan, bahwa pengajuan klaim dari RS Daud Arif Kuala Tungkal untuk pasien 05 yang telah sembuh.
• PAN Tegaskan Tak Mau Koalisi Dengan Parpol Pengusung Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
• Indonesia Disebut Pusat Penularan Baru Covid-19, Yurianto Sarankan Masyarakat Harus Disiplin
• Kembali Berulah Dan Ditangkap Polisi Kasus Pembunuhan, Pembebasan Bersayarat John Kei Segera Dicabut
"Iya, kita ada terima klaim dari RS Daud Arif terkait dengan klaim untuk pasien 05 yang udah sembuh. Pihak BPJS kesehatan telah menerima klaim yakni sebesar Rp 200 juta," sebutnya
Untuk diketahui, saat ini pasien positif covid 19 asal Tanjabbar ada sembilan orang yang dinyatakan positif dan dua orang dinyatakan sembuh. Kedua orang tersebut yaitu pasien nomor urut 05 dan pasien nomor urut 18 namun.
Namun, saat ini kata Charles pihaknya baru menerima klaim satu orang. "Kita ketahui ada dua yang sembuh dari Covid 19, tapi baru satu pasien Covid 19 yang telah mengajukan klaim," katanya.
Dijelaskannya, ada masa kadaluwarsa dari klaim tersebut yakni tiga bulan setelah status pandemi covid-19 dicabut oleh pemerintah. Sehingga, saat ini pihaknya tengah mempersiakan berkas-berkas yang diperlukan agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
"Berkas klaim Covid-19 yang dapat diajukan adalah milik pasien yang dirawat sejak berkas pendukung verifikasi diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim INA CBGs yang sesuai dengan peraturan menteri kesehatan," ujarnya.
• Deretan Rumah Mewah Milik Selebriti Dunia yang Terbengkalai setelah Ditinggal Penghuninya
• Ludahi Mangkuk Sebagai Penglaris, Begini Nasib Mengejutkan Pedagang Bakso yang Viral di Medsos
"Kita juga menunggu berkas dari pihak rumah sakit termasuk dalam pengajuan pasien sembuh satu orang lainnya," sambungnya.
• Bila Perang China Vs Amerika Pecah, Asia Tenggara akan Jadi Medan Pertempuran
• Inseminasi Buatan di Muarojambi Berhasil Melebihi Target, Mencapai 1.400 Ekor Lebih
• Muncul ke Publik, Putri Cantik John Kei Kaget Apa Yang Sudah Dilakukan Papanya