Berita Internasional

ASEAN Siap Hadapi China, Bahkan Amerika Klaim Bisa Tembak Rudal ke Pulau Buatan China dalam 30 Menit

ASEAN Siap Hadapi China, Bahkan Amerika Klaim Bisa Tembak Rudal ke Pulau Buatan China dalam 30 Menit

Editor: Andreas Eko Prasetyo
US Navy
Respon Keras AS, US Navy Kerahkan Destroyer Kelas Berat untuk Pukul Mundur China di Pasifik 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah lama berdiam melihat aksi China di perairan Laut China Selatan (LCS), akhirnya pemimpin Asia Tenggara mengeluarkan sikap tegas.

Menyikapi aksi China yang mengklaim sebagai penguasa perairan dan pulau-pulau di Laut China Selatan berdasarkan klaim sejarah.

Pemimpin Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menyatakan perjanjian laut PBB tahun 1982, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai dasar hukum untuk mengklaim perairan dan pulau di Laut China Selatan.

Pernyataan Pemimpin ASEAN ini dikeluarkan Vietnam, Sabtu (27/6/2020) atas nama 10 negara anggota.

Pada KTT Tahunan pemimpin ASEAN melalui video pada Jumat (26/6/2020), menjadikan pandemi virus coronavirus dan perselisihan wilayah yang berkecamuk lama sebagai agenda utama.

"Kami menegaskan kembali bahwa UNCLOS 1982 adalah dasar untuk menentukan hak maritim, hak berdaulat, yurisdiksi dan kepentingan yang sah atas zona maritim," kata pernyataan ASEAN seperti dilansir south china morning post.

UNCLOS atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut, mendefinisikan hak-hak negara untuk lautan dunia dan membatasi garis perairan yang disebut zona ekonomi eksklusif di mana negara-negara pantai diberi hak untuk secara eksklusif menyadap perikanan dan sumber daya bahan bakar.

UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.

Pemimpin ASEAN mengatakan, "UNCLOS menetapkan kerangka hukum di mana semua kegiatan di lautan dan laut harus dilakukan."

China belum mengomentari pernyataan ASEAN ini.

Tiga diplomat Asia Tenggara mengatakan pernyataan pemimpin ASEAN ini menandai penguatan signifikan dari pernyataan blok regional tentang supremasi hukum di Laut China Selatan yang menjadi pemicu konflik utama di Asia Tenggara.

Istri Pakai Uang dari Suami Beli Susu, Tapi Malah Check In dengan Selingkuhan di Hotel, Cek Videonya

Karena Ulah Dua Rekannya di Sinetron Putri Untuk Pangeran RCTI Buat Ranty Maria Geleng-geleng Kepala

Waspada! Saat New Normal Diterapkan, 3 Lokasi Ini Diprediksi Jadi Tempat Baru Penyebaran Covid-19

Mereka berbicara dengan syarat anonim karena kurangnya otoritas untuk berbicara di depan umum.

Sebelumnya China dengan kekuatan militernya mengklaim lebih dari 80 persen Laut China Selatan yang dipersengketakan dengan nine dash line (garis sembilan garis putus-putus). 

Klaim itu membentang sejauh 2.000 km (1.242 mil) dari daratan China, meliputi perairan yang dekat dengan Indonesia dan Malaysia.

Klaim China tumpang tindih dengan klaim teritorial negara-negara anggota ASEAN, yakni Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei. 

Peta Laut China Selatan dimana paspor baru China memasukkan Natuna dalam wilayahnya
Peta Laut China Selatan dimana paspor baru China memasukkan Natuna dalam wilayahnya (Cfr.org)

Potret Pertambangan Freeport dari Jepretan Satelit NASA, Mengerikan! Disebut Cikal Bakal Bencana

Sang Istri Tewas di Malam Pertama, Sang Suami Beringas Tak Sengaja Ciumi Pasangannya di Bagian Ini

Tak Ada Kelanjutan Sama Tiara Idol, Dul Jaelani Terkesan dengan Putri Pelawak Ini: Udah Punya Pacar?

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved