Tak Hapus Chat Mesra, Perselingkuhan Dokter di Pasuruan Ini Ketahuan Suami, Anak Tahu Ada Pria Lain

N, sang suami, mengetahui bahwa istrinya, dr ISU, telah berselingkuh dengan seorang pria yang berusia jauh lebih muda dibanding dr ISU.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara percakapan mesra di Whatsapp (WA) yang terbaca oleh suami, seorang ibu dokter pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas) di Pasuruan, Jawa Timur, diduga sudah berselingkuh.

Sang suami pun meradang dan melaporkan sang istri.

Ironisnya, anak mereka juga mengakui mengetahui dugaan perselingkuhan ibunya.

N, sang suami, mengetahui bahwa istrinya, dr ISU, telah berselingkuh dengan seorang pria yang berusia jauh lebih muda dibanding dr ISU.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (ist)

Pernikahan mereka yang sudah berusia 22 tahun pun terancam kandas.

Namun, N membuat pernyataan mencengangkan yang tetap menerima dr ISU meski sudah berselingkuh dan mendapat sanksi dari inspektorat karena status dr ISU sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Promo Indomaret & Alfamart 26-30 Juni 2020 - Beras, Minyak Goreng, Susu Anak, Diapers, Snack

Heboh Grup FB Komunitas Pelakor yang Berisi Curhatan Para Madu & Istri Kedua, Bahkan Disertakan Foto

Kronologis

Dugaan skandal perselingkuhan ini terbongkar saat N membaca percakapan WA si istri yang merupakan dokter puskesmas itu.

dr ISU itu diduga kuat memiliki huhungan khusus dengan seorang pria juga dinas di wilayah Pasuruan.

Kabarnya pria tersebut usianya jauh lebih muda dari ISU.

Hubungan gelap ISU dengan pria selingkuhannya itu terbongkar melalui percakapan WA.

"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," ujar N, Jumat (26/6/2020).

Sebagai suami, kemarahan N yang juga seorang dokter itu tak terbendung.

Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.

"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.

Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.

"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.

Ingat Miyabi alias Maria Ozawa? Kini Tubuhnya Lebih Gemuk, Cek 12 Foto Terbarunya

Pilpres 2024 Prabowo Dipasangkan dengan Sosok Ini, Tengku Zulkarnain Langsung Komentar

Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah memanggil terlapor.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomlr 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambungnya.

Ilustrasi Selingkuh
Ilustrasi Selingkuh (Wikimedia)

Dokter-Bidan Selingkuh

Masih dari Jawa Timur, tepatnya di Mojokerto, seorang dokter spesialis dan bidan di sebuah rumah sakit di Mojokerto, juga tertangkap basah melakukan perselingkuhan, Oktober 2019 silam.

Mereka tertangkap berduaan dalam sebuah kamar di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, awalnya membantah telah melakukan perzinahan.

Namun, hasil visum yang keluar beberapa hari lalu membuktikan sebaliknya.

Pasangan bukan suami istri terbukti telah melakukan hubungan badan sebelum digerebek.

Memang, kisah hubungan gelap antara bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.

Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019). ((HANDOUT))
Berikut deretan fakta terbaru terkait kasus pasangan selingkuh bidan dan dokter di Mojokerto yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Kronologi pengerebekan

Digerebeknya MAD bersama dengan oknum dokter berawal dari kecurigaan KH terhadap istrinya MAD.

Pada Selasa pagi, KH kemudian diam-diam membuntutinya.

Saat membuntuti istrinya, KH memergoki MAD dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Saat digerebek, dokter dan bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.

"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.

Setelah digerebek, keduanya yang merupakan petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

2. Hasil visum terbukti

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).

Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.

Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.

Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, MY merupakan istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSU di Mojokerto sejak tahun 2016.

Sementara AD, merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.

3. Bidan dan dokter jadi tersangka

Kini hubungan gelap dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.

AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

4. Tidak ditahan

Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

5. Bidan Terancam Dipecat

Akibat perbuatan tersebut, oknum bidan tersebut terancam kehilangan pekerjaannya.

Kemungkinan tersebut diungkapkan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).

"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.

Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, AD dan MY, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.

(Tribunnews.com/Sinatrya) (Surya.co.id/Febrianto ramadani/Alif Nur)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Skandal Dokter Puskesmas di Pasuruan Dibongkar Suami, Chatting Terbongkar Via WhatsApp, Anaknya Tahu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved