Aturan Rapid Test Digugat ke MA Karena Dianggap Rugikan Calon Penumpang

Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan atas aturan diharuskannya calon penumpang transportasi umum untuk melakukan tes cepat atau rapid test virus coron

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/fadly
Ilustrasi rapid test 

Sholeh mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada kerjasama antara Termohon, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan rumah sakit.

"Patut diduga ada kerjasama antara Termohon dengan pihak rumah sakit dalam pelaksaan kewajiban rapid test," ungkapnya.

Sejumlah penumpang menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi.
Sejumlah penumpang menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Merugikan Calon Penumpang

Lebih lanjut, Sholeh mengungkapkan kebijakan rapid test berbiaya mahal sangat merugikan calon penumpang.

"Sebab tidak semua penumpang orang kaya, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu, sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," ungkapnya.

"Misalnya, di Surabaya ada calon penumpang yang hendak nai kapal laut ke Nusa Tenggara Timur, biaya rapid test Rp 350 ribu, sedangkan harga tiket kapal laut Surabaya ke Nusa Tenggara Timur hanya Rp 312 ribu, kalau satu orang yang pergi selisihnya tidak banyak."

"Namun jika yang pergi suami, istri dan anak, tentu selisihnya jadi banyak. Bukankah berbiaya maha sangat memberatkan bagi calon penempuang kapal laut dan kereta api. Karena tiket kereta dan kapal laut tergolong murah sebab pangsa pasarnya untuk kalangan menengah ke bawah," jelas Sholeh.

Sehingga menurut Sholeh, apa yang ada di ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianggap Merugikan Calon Penumpang Transportasi Umum, Aturan Rapid Test Digugat ke MA, 
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved