Pilkada 2020
Gunakan Aplikasi Zoom Meeting, Ketua Bawaslu Tanggapi Wacana Kampanye Online
Pelaksanaan kampanye yang memicu berkumpulnya orang banyak di masa pandemi menjadi perhatian Bawaslu Tanjabtim.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pelaksanaan kampanye yang memicu berkumpulnya orang banyak di masa pandemi menjadi perhatian Bawaslu Tanjabtim.
Salah satu alternatif yakni dilakukan cara kampanye online.
Wacana kampanye online pada Pilkada 2020 yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, ditanggapi Bawaslu Tanjabtim.
Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi menuturkan, kampanye online ataupun kegiatan tanpa pengumpulan massa akan menjadi salah satu opsi pada Pilkada serentak 2020.
Akibat dari dampak Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, wacana kampanye online diusulkan guna mengurangi potensi kerawanan yang melibatkan banyak orang.
"Meski demikian hingga saat ini kita masih belum menerima bagaimana petunjuk teknis terkait pelaksanaan kampanye online ini, terutama dalam hal pengawasan," ujar Samsedi, Kamis (25/6).
Pasalnya, kampanye online sendiri masih bersifat usulan dari KPU RI dan KPUD kepada DPR RI. Dan jika tidak ada perubahan maka pilkada akan tetap berlangsung Desember mendatang.
"Apabila kampanye online dilaksanakan, mungkin akan menggunakan aplikasi seperti zoom meeting," sebutnya.
Selain itu pada tahapan pilkada sendiri, untuk jumlah pertemuan tatap muka juga akan dibatasi. Kemungkinan jumlah pesertanya diperkirakan setengah dari kapasitas ruang rapat.
"Sejauh ini belum ada regulasi resmi mengenai penerapan kampanye online apalagi jika kampanye online digelar maka belum tentu semua masyarakat dapat menggunakan teknologi," ujarnya.
"Ditambah wilayah yang masuk kategori susah jaringan," pungkasnya.