Begini Nasib Apes 3 Remaja yang Kepergok Warga sedang Mencuri Kipas Angin Musala
Warga mendadak geram melihat aksi pencurian berupa kipas angin yang diduga dilakukan ketiga remaja ini.
Saat tas tersebut dibuka, ternyata isinya pakaian dalam wanita.
"Kita geledah tasnya untuk nyari KTP, tapi pas kita buka ternyata isinya pakaian dalam wanita," jelasnya.
Pihak masjid kemudian memutuskan untuk melepaskan pelaku dan tidak memperpanjang masalah ini ke ranah hukum atau dibawa ke ketua RT setempat.
"Gak kami laporin ke warga, tapi kasih peringatan kalau sekali lagi berulah bakal kami laporkan," terangnya. (*)
• Ada Apa dengan Foto Syahrini Kenakan Kebaya dan Pegang Cangkir, Netizen di Buat Merinding: Aura Aneh
encuri Kotak Amal
Reno Ali Muktamar alias Ali (23) bersama temannya yang masih buron, nekat berupaya mencuri kotak amal Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Pencurian dilakukan karena mereka kehabisan bahan bakar minyak (BBM) untuk motornya.
Namun belum sempat mencuri saat tengah malam, mereka telah terpergok masyarakat setempat.
"Waktu itu pukul 00.00 malam. Saya manjat tembok. Waktu mau buka pintu sudah ketahuan. Saya juga sempat mau dipukuli warga," ujarnya saat dihadirkan di gelar perkara Polres Pirbalingga, Kamis (20/2).
Ali mengaku mengambil kotak amal untuk membeli bensin motor temannya. Saat itu dirinya dalam keadaan mabuk.
"Waktu itu saya habis minum 25 bungkus obat batuk," tuturnya.
Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan pencurian kotak amal dilakukan dua orang namun satu di antara pelaku kabur saat kepergok warga.
"Pencurian dilakukan ada 7 Februari 2020 sekitar pukul 00.00. Pelaku masuk Masjid dengan cara memanjat tembok," terangnya.
Ponco mengatakan saat kepergok warga, pelaku berkilah akan buang air. Namun saat diketahui warga, pelaku kedapatan mengambil kotak amal.
"Ada tiga orang saksi yang memegoki. Pelaku lari lalu ditangkap warga," tutur dia.
Ia menuturkan pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian motor. Pelaku pernah dihukum selama 20 bulan pada tahun 2017.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke-4 e, 5 e KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Pelaku diancam hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dikurangi sepertiga," tukasnya.(TRIBUNBANYUMAS)