Nekat Sebar Foto Syur Sang Mantan Tulis Open BO di Medsos, Pria Ini Tak Terima Diputuskan Pacar
Kini pemuda DN (20), warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah ini sudah dilapor ke polisi dan terancam dipenjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah pemuda ini sudah sering terjadi di zaman sekarang ini, tetapi jangan ditiru.
Hanya gara-gara tak terima diputuskan kekasihnya, ia menyebarkan foto syur mantan pacarnya dengan keterangan 'Open BO'.
Kini pemuda DN (20), warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah ini sudah dilapor ke polisi dan terancam dipenjara.
Alasan pelaku melakukan itu lantaran merasa kesal setelah diputus oleh korban.
• Gara-gara Pulang Pukul 11.30 Malam, Ayah Ini Tega Bacok Anak Kandungnya Sendiri hingga Tewas
• Mencengangkan, Deretan Jam Tangan yang Dihargai Super Fantastis, Ada yang Capai Rp 770 Miliar
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menceritakan untuk mempermalukan mantan pacarnya itu, pelaku membuat akun media sosial palsu atas nama nama korban.
Akun tersebut digunakan pelaku untuk menyebar foto syur mantan pacarnya tersebut.
Selain foto, pelaku juga diketahui masih memberikan keterangan dalam postingannya tersebut dengan tulisan "Open BO" yang disertai nomor telepon korban.
"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu.
Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban merasa dipermalukan.
Bahkan, tak jarang nomor asing menghubunginya untuk mengajaknya berkencan.
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.
• Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Main Bertiga Disatu Kamar, Ekonomi Jadi Alasan
Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.
Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Tribunnewsmaker.com/*)
SUMBER: Serambi Indonesia
• Mengenal Sosok Yunsak El Halcon Dirut Bank 9 Jambi dan Mimpi Besarnya