Berita Nasional
Nasib Taufik Hidayat, Terseret Kasus Korupsi Eks Menpora Usai Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Nasib Taufik Hidayat, Terseret Kasus Korupsi Eks Menpora Usai Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
• Kabar Buruk Bagi AS, 1000 Tentara Angkatan Lautnya Terinfeksi Covid-19, Sang Kapten Langsung Dipecat
• Gerhana Matahari Cincin Terjadi Esok, Ini Doa dan Dzikir yang Dianjurkan Dibaca Umat Muslim
"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.
Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.
• Indra Sjafri Kesal Shin Tae-yong Bersikap tak Profesional, : Ini Kok Diajak Rapat Susah Sekali
• Masih Ingatkah dengan Sarah Azhari yang Populer di Era 1990?Begini Penampilannya Kini!
• Seram, Dari Petinju Sampai Pebalap, Mayat Mereka Dipajang Sesuai Profesi Mereka, Ini Foto-Fotonya

Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"
"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum juga tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
Imam menegaskan tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

• Indra Sjafri Kesal Shin Tae-yong Bersikap tak Profesional, : Ini Kok Diajak Rapat Susah Sekali
• Seram, Dari Petinju Sampai Pebalap, Mayat Mereka Dipajang Sesuai Profesi Mereka, Ini Foto-Fotonya
• Daftar 21 Panglima TNI sejak 1945-Sekarang, Jenderal Soedirman s/d Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itu, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.
Suap tersebut didapatkan dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 10 Tahun Penjara, Imam Nahwari Seret Nama Taufik Hidayat: Dia juga Tersangka Perantara Suap
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Imam Nahrawi Seret Taufik Hidayat Setelah Dituntut 10 Tahun Penjara,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: