Berita Nasional

Nasib Taufik Hidayat, Terseret Kasus Korupsi Eks Menpora Usai Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Nasib Taufik Hidayat, Terseret Kasus Korupsi Eks Menpora Usai Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @taufik_fc
Mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat. 
TRIBUNJAMBI.COM - Usai Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Nama pebulutangkis senior, Taufik Hidayat ikut diseret kasus korupsi tersebut.
Taufik Hidayat dinilai Imam Nahrawi seharusnya ikut dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Jumat (19/6/2020), hal itu disampaikan Imam Nahrawi dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoinya.
"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara."

Kabar Buruk Bagi AS, 1000 Tentara Angkatan Lautnya Terinfeksi Covid-19, Sang Kapten Langsung Dipecat 

Gerhana Matahari Cincin Terjadi Esok, Ini Doa dan Dzikir yang Dianjurkan Dibaca Umat Muslim

"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.

Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.

Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.

Indra Sjafri Kesal Shin Tae-yong Bersikap tak Profesional, : Ini Kok Diajak Rapat Susah Sekali

Masih Ingatkah dengan Sarah Azhari yang Populer di Era 1990?Begini Penampilannya Kini!

Seram, Dari Petinju Sampai Pebalap, Mayat Mereka Dipajang Sesuai Profesi Mereka, Ini Foto-Fotonya

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"

"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Imam melanjutkan, dalam persidangan, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum juga tak pernah mengakui penerimaan tersebut.

Imam menegaskan tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Indra Sjafri Kesal Shin Tae-yong Bersikap tak Profesional, : Ini Kok Diajak Rapat Susah Sekali

Seram, Dari Petinju Sampai Pebalap, Mayat Mereka Dipajang Sesuai Profesi Mereka, Ini Foto-Fotonya

Daftar 21 Panglima TNI sejak 1945-Sekarang, Jenderal Soedirman s/d Marsekal TNI Hadi Tjahjanto

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itu, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

Suap tersebut didapatkan dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 10 Tahun Penjara, Imam Nahwari Seret Nama Taufik Hidayat: Dia juga Tersangka Perantara Suap

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Imam Nahrawi Seret Taufik Hidayat Setelah Dituntut 10 Tahun Penjara,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved