Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjab Barat

Selama Covid-19 Pengadilan Agama Tanjabbar Catat 270 Kasus Perceraian, Dipicu Faktor Ekonomi

Lebih lanjut disampaikannya bahwa faktor dari adanya gugatan perceraian ini didominasi karena faktor ekonomi. Faktor lain dikatakan Zakaria adanya pih

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pengadilan Agama Tanjabbar mencatat 270 perkara gugatan perceraian dari Januari-Juni 2020. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori.

Ia mengatakan, dari 270 perkara tersebut, 201 merupakan cerai gugat. Sementara itu, terdapat 69 gugatan perceraian merupakan cerai talak.

"Jadi ada dua gugatan itu cerai gugat dan cerai talak. Untuk cerai gugat itu istri yang menggugat suami, sementara untuk cerai talak yang gugat itu suami," sebutnya, Rabu (17/6/2020).

Daftar Harga Apple iPhone Terbaru - iPhone 7 Rp 4 Jutaan, iPhone 11, iPhone SE, iPhone XS

Hati Sarita Mukti Hancur Melihat Buah Hatinya Berlumuran Darah di Kamar Mandi, Akibat Jennifer Dunn

Lebih lanjut disampaikannya bahwa faktor dari adanya gugatan perceraian ini didominasi karena faktor ekonomi. Faktor lain dikatakan Zakaria adanya pihak ketiga baik dan faktor dalam keluarga kedua pasangan.

"Faktor penyebab itu didominasi karena ekonomi dan juga perselingkuhan. Jadi rerata permasalahan yang diungkapkan pasangan ketika mengajukan gugatan seperti itu," katanya.

Sementara itu, di sisi lain terdapat permintaan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Tanjabbar. Dispensasi kawin adalah dispensasi untuk anak di bawah umur bagi perempuan di bawah 19 tahun untuk menikah.

Kata Zakaria, selama pandemi Covid-19 ini setidaknya tercatat ada 91 orang yang mengajukan dispensasi kawin. Hal ini sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa anak di bawah umur yang akan melakukan pernikahan perlu mengajukan dispensasi perkawinan.

"Sekarang kan batas minimal menikah usia 19 tahun sesuai dengan aturan baru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019, Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan. Baik itu salah satu di antaranya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved