Imbas Covid-19, KPU Tanjabtim Pastikan Jumlah TPS Bertambah demi Jalankan Protokol Kesehatan
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memastikan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada serentak 2020.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memastikan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada serentak 2020.
Dimana nantinya penambahan TPS tersebut akan disesuaikan pada 11 kecamatan yang ada di Tanjabtim.
Dimatakan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, berdasarkan hasil rapat, KPU Tanjabtim akan melakukan penambahan TPS baru sebanyak 41 buah dari sebelumnya 571 TPS.
"Sehingga nanti akan ada 612 TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Tanjabtim," sebutnya, Selasa (17/6).
• Ini Identitas 8 Pasien Covid-19 di Jambi Dinyatakan Sembuh, 6 Orang dari Merangin
• Bimbingan Teknis di Masa Pandemi Covid-19, Begini Siasat KPU Bungo
• VIDEO Obat Virus Corona Sudah Ditemukan, Agustus Mulai Dijual
Penambahan TPS tersebut tentu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, yakni dengan cara bagi pemilih yang akan datang akan dikurangi pada masing-masing TPS menjadi 500 orang saja.
"Dimana sebelumnya, pada Satu TPS jumlah maksimal pemilih sebanyak 800 orang. Yang artinya, estimasi pemilih maksimal hanya 500 orang pada masing-masing TPS," katanya.
Penambahan TPS merujuk hasil kesepakatan bersama antara DPR RI melalui Komisi II, KPU RI dan perwakilan KPU provinsi. Disepakati hanya 500 maksimal pemilih di satu TPS.(usn)