Begini Cara Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Akhirnya Diberi Hukuman Mati
Kasus pembunuhan bapak dan anak yang jasadnya dipanggang di Cidahu, Sukabumi, Agustus silam sudah selesai disidang.
Pada Minggu (25/8/2019) sekira pukul 07.00 WIB, AK dan anaknya KV (18) mengambil mobil yang berisi dua jenazah dan membawa jenazah ke Cidahu, Sukabumi.
Dari dekat lokasi tersebut, AK membeli bensin dan menyerahkan kepada KV untuk membakar mobil tersebut.
Pembunuhan berencana yang dirancang AK ini serupa dengan pembunuhan di Gang Dolly, Surabaya, 13 Agustus 1988 silam atau 31 tahun lalu.

• Dua ABK Indonesia Terapung 7 Jam di Laut, Loncat Dari Kapal Asing, Beruntung Diselamatkan Nelayan
Otak pembunuhannya adalah Sumiarsih, muncikari di lokalisasi terkenal di Surabaya, Gang Dolly.
Selain Sumiarsih, pelaku pembunuhan itu adalah suaminya, Djais Adi Prayitno, Sugeng (anak Sumirasih), Sersan Dua Adi Saputro (menantu), serta Nanok dan Daim (pegawai Sumirasih).
Korbannya adalah Komandan Primer Koperasi Angkatan Laut Letnan Kolonel Purwanto, Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko, Haryo Budi Prasetyo (anak Purwanto), dan Sumaryatun (kerabat).
Sumiarsih adalah pemilik Wisma Happy Home di Gang Dolly.
Ketika itu, wisma milik Sumiarsih alias Mami Rose sangat terkenal karena dikenal dihuni perempuan-perempuan cantik.
• Kagetnya Jessica Iskandar Lihat Nama Kontaknya di Ponsel Nagita Slavina, Jedar: Ih Jahat Banget!
Karena wisma Mami Rose ini ramai, korban yakni Purwanto ingin bekerja sama.
Purwanto lantas turut mendirikan wisma di Gang Dolly dengan Sumiarsih alias Mami Rose jadi pengelolanya.
Namun, Sumiarsih harus menyetor Rp 20 juta per bulan dari wisma milik Purwanto.
Belakangan, bisnis esek-esek Gang Dolly meredup karena aparat di Surabaya gencar melakukan razia.
Namun, Purwanto tetap menagih meski setoran seret, bahkan sering menganiaya Sumiarsih.
Purwanto mulai melunak pada Sumiarsih setelah melihat Wati, putri Sumiarsih yang diasuh neneknya di Jombang.
Ketika itu, Wati masih berusia 15 tahun.
• Tas dan Sepatu Nurhadi Disita KPK, Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara di MA