Aulia Kusuma Pembunuh Suami Sendiri Akhirnya Divonis Mati, Dua Eksekutor Divonis Seumur Hidup
Masih ingatkah dengan Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingatkah dengan Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Aulia Kesuma divonis hukuman mati pada Senin (15/6/2020). Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
Putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.
Tak hanya Aulia dan puteranya, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.
• Kerap Unggak Foto Terbuka, Dinar Candy Ngaku Sempat Gagal Nikah Karena Itu
• 5 Kejanggalan Penyiraman Novel Baswedan Kata Pukat UGM - Pasal hingga Dalang & Motif Tak Terungkap
• Dipo Latief Ajukan Banding hingga Kasasi Setelah Putusan Cerai, Nikita Mirzani: Mungkin Masih Cinta
Dilansir Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.

Aulia Kesuma Langsung Tutup Muka
Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan. Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram. Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.
Mengutip Tribunnews, raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.
Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan. Vonis hukuman mati ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin."
"Masing-masing pidana hukuman mati," tambahnya.
Lebih lanjut, Aulia dan Geovanni dinilai telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi, sadis, dan tidak beradab.
Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. "Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."
"Hal meringankan tidak ada," tandas dia.
Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana
Dikutip Kompas.com, Aulia Kesuma berencana membunuh Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 karena merasa sakit hati.
Ia mengaku harus banting tulang sendirian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara Pupung tak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah pada 2011.
Tak hanya itu, Pupung dan Aulia kerap bertengkar hal sepele, seperti mempermasalahkan pergaulan Dana. Masalah lainnya muncul saat Aulia memutuskan berutang ke bank pada 2013.
Utang senilai Rp 10 miliar itu digunakan untuk membuka usaha restoran. Namun, di tengah jalan, Aulia Kesuma merasa keberatan harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.
• 7 Tahun Menikah dnegan Jonas Rivanno, Asmirandah Hamil Anak pertama, Akui Program Bayi Tabung
• Benarkah Dipo Latief Keberatan dengan Nafkah yang Diminta Nikita Mirzani hingga Ajukan Kasasi?
• Lengkap! Link Download Aturan Proses Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hikau, Kuning dan Merah
Tak hanya itu, Pupung disebut Aulia tak bersedia menanggung cicilan itu. Aulia pun mengusulkan agar rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.
Tapi, Pupung Sadili tak setuju hingga akhirnya Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.
Pupung dan Dana dibunuh menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya. Keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Bernasib Beda