Satu Polisi yang Terlibat di Peristiwa Tewasnya George Floyd Bebas dari Penjara

Satu dari empat petugas polisi yang dituduh membunuh George Floyd telah mengirim uang...

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nurlailis
AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MINNEAPOLIS - Satu dari empat petugas polisi yang dituduh membunuh George Floyd telah mengirim uang jaminan dan keluar dari penjara.

Menurut catatan online, Thomas Lane, 37, memposting uang jaminan sebesar $ 750.000 dan dibebaskan dari Penjara Kabupaten Hennepin, dengan syarat, tak lama setelah pukul 4 sore. Rabu. Catatan menunjukkan petugas lainnya tetap ditahan.

Lane didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan atas perannya dalam penangkapan Floyd, seorang pria kulit hitam terborgol yang meninggal pada Hari Peringatan setelah petugas lainnya, Derek Chauvin, menekan lututnya ke leher Floyd ketika Floyd berteriak bahwa ia tidak bisa bernapas dan menjadi tidak bergerak.

Pengacara Lane Earl Grey tidak segera mengembalikan pesan yang meminta komentar. Tapi minggu lalu Gray mengatakan bahwa Lane adalah pemula, dan bahwa satu-satunya yang dia lakukan adalah memegang kaki Floyd sehingga dia tidak bisa menendang. Pengaduan pidana juga mengatakan bahwa Lane menyatakan keprihatinan tentang Floyd dan bertanya Chauvin dua kali apakah mereka harus menggulingkan Floyd ke sisinya, tetapi Chauvin mengatakan tidak. Gray mengatakan Lane juga melakukan CPR di ambulans.

Gray mengatakan kepada Star Tribune bahwa dia berencana untuk mengajukan mosi untuk menolak tuduhan itu.

(SUMBER: PBS.ORG)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved