Karyawan yang Dirumahkan Wajib Terima Gaji

Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi, Dedi Ardiansyah mengatakan karyawan yang dirumahkan tersebut, seharusnya...

Penulis: Rohmayana | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Per 5 Juni, sebanyak 4.582 karyawan di Provinsi Jambi dirumahkan. Selama pandemi Covid-19, banyak pekerja yang dirumahkan.

Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi, Dedi Ardiansyah mengatakan karyawan yang dirumahkan tersebut, seharusnya tetap menerima gaji dari perusahaan.

"Meski dirumahkan, karyawan tetap menerima gaji penuh, namun dengan pandemi Covid-19 ini diberikan keringanan. Karena kondisi pengusaha yang tak stabil, wajib mengeluarkan 50 persen. Imbauan dari pemerintah jangan sampai dibawah 50 persen," jelasnya.

Bunuh Suami Sendiri dengan Cara Sadis, Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ini Dampak Bagi Indonesia dan Singapura Bila Perang AS dan Tiongkok Pecah di Laut China Selatan

Pemkab Muarojambi Bakal Terapkan New Normal, Masyarakat Beraktivitas di Luar Rumah Pakai Masker

Dikatakannya, jika ada perusahaan yang tak membayarkan gaji kepada karyawan yang dirumahkan, karyawan dapat melaporkan kepada Disnakertrans untuk ditindak lanjuti.

"Kalau ada yang melapor, pasri ditindak lanjuti. Namun sampai saat ini kita belum ada menerima laporan. Jika memang ada, ya seharusnya melapor saja," sebutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved