Advertorial
Jasa Raharja Jambi Santunkan Rp 12 Miliar Lebih Hingga Mei 2020
Santunan ini diserahkan kepada keluarga korban meninggal dunia dan juga kepada korban luka-luka yang terjamin Jasa Raharja.
TRIBUNJAMBI.COM - Santunan yang dikeluarkan Jasa Raharja Jambi hingga periode Mei 2020 tercatat mencapai Rp 1.328.859.530.
Santunan yang dikeluarkan memang diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Santunan ini diserahkan kepada keluarga korban meninggal dunia dan juga kepada korban luka-luka yang terjamin Jasa Raharja.
“Dari awal Januari hingga akhir Mei, kami telah membayarkan santunan kepada korban lakalantas sebesar Rp 12.102.216.987,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, SE, MSc Senin (8/6).

Hanya saja, di masa pandemik Covid-19, lanjutnya, walaupun telah dilakukan imbauan kepada masyarakat Provinsi Jambi, untuk #dirumahaja, justru berbanding terbalik dengan meningkatnya angka kecelakaan di Provinsi Jambi.
Peningkatan lakalantas hingga 20 persen terjadi di bulan Mei jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Data ini terutama terlihat khususnya di Kabupaten Sarolangun dan Muaro Jambi.
Pengendara cenderung berkendara dengan kecepatan tinggi di saat jalan sepi akibat adanya imbauan #dirumahaja.

“Untuk menghindari lakalantas, kami beserta Kapolda Jambi mengimbau agar masyarakat baik pengendara mobil maupun motor, hingga kendaraan besar sepert truk agar tetap memperhatikan kecepatan selama berkendara terutama saat melintas di jalan lintas,” lanjutnya.
Dia menambahkan, tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi korban kecelakaannya yang mengalami luka berat dan meninggal dunia banyak dialami pengendara motor dengan truk, dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-24 tahun.

“Rata-rata penyelesaian berkas santunan sampai dengan bulan April 2020, rata-rata penyelesaian berkas santunan meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan tidak sampai 2 hari yaitu tepatnya 1,63 hari menurun 0.01 hari dari bulan April yaitu sebesar 1,62 hari. Hal ini dikarenakan penyesuaian berkas yang harus diteliti lebih lanjut oleh petugas,” tandasnya.

Di bulan Juni yang sudah mulai memasuki masa new normal, Jasa Raharja sendiri tetap membuka pelayanan mulai 07:30 WIB hingga 16:00 WIB. (*)