Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu
BPBD Muarojambi Sosialisasi Penerapan New Normal, Pedagang Pasar Sengeti Diwajibkan Pakai Masker
Mereka mensosialisasi bahwa kawasan pasar diwajib pakai masker, karena kawasan tersebut merupakan potensi besar terjadi penularan Covid-19.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Di tengah pemberlakuan new normal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muarojambi bersama beberapa instansi tengah lakukan sosialisasi penerapan new normal di Pasar Sengeti, Senin (8/6/2020).
Kepala BPBD Muarojambi M Zakir saat di konfirmasi mengatakan, Pasar Sengeti menjadi salah satu tujuan sosialisasi penerapan new normal di Kabupaten Muarojambi.
Mereka mensosialisasi bahwa kawasan pasar diwajib pakai masker, karena kawasan tersebut merupakan potensi besar terjadi penularan Covid-19.
• Kecelakaan Tunggal di Kawasan Rajawali Tewaskan Dua Remaja, Ibu Korban Histeris
• Beralas Daun Pisang, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Areal Kuburan!
• Dirut RSUD Daut Arif Kuala Tungkal Sebut Pelayanan Terhadap Febri Sudah Sesuai SOP
"Para petugas dari BPBD hingga petugas kesehatan ikut berjaga di sana setiap pengunjung yang masuk ke pasar diperiksa suhu tubuhnya," Kata Zakir
Ia juga mengatakan kegiatan sosialisasi ini akan rutin dilakukan, guna untuk penerapan protokol kesehatan menuju new normal.
Selain diperiksa suhu tubuh para pengunjung atau pembeli serta pedagang di sana juga wajib menggunakan masker, bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan masker secara gratis.
"Kita suruh mereka beli dan wajib pakai masker, jika persediaan kita masih ada kita berikan maskernya," jelasnya.
Sementara di Kota Jambi, saat ini sudah diterapkan aturan tak pakai masker didenda Rp 50 ribu.