Berita Kriminal Jambi
Sempat Heboh Dibawa Polisi, Ternyata Pelaku Pencurian Rumah Kos di Pattimura Dibawa Polisi Gadungan
Sempat viral, penangkapan pencuri di rumah kos yang dihuni oleh korban Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pelaku pencuri di sebuah rumah kos, di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu (2/5/2020) lalu, ternyata di selamatkan oleh Polisi gadungan.
Sempat viral, penangkapan pencuri di rumah kos yang ditempati, Rudi Hartono beberapa waktu lalu.
Aksi penangkapan pelaku oleh warga sempat menghebohkan, lantaran saat kepergok dan sempat babak belur dihajar masa, pelaku yang diketahui bernama Rendi Faturahman alias Cengkon (29) berhasil diselamatkan oleh orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Sektor Kota Baru.
• Tiga Pengendara Sepeda Motor Terjatuh Akibat Tiang Listrik Tumbang di Jalan Pattimura
• Pelaku Pencurian Fuso di Sarolangun Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Warga Sumatera Selatan
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, saat rilis resminya menuturkan, setelah isu penangkapan terhadap tersangka beredar, Unit Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Abdul Kadar, dan Panit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizki M. Ramadhan langsung melakukan pengejaran.
"Jadi, dia ini pelaku pencuri yang sempat heboh, yang katanya dibawa oleh anggota kita. Tapi, setelah korban membuat laporan, dan kita lakukan penyelidikan, ternyata dia dibawa lari oleh orang yang mengaku polisi, atau polisi gadungan," terang Afrito, Jumat (5/6/2020).
• Begini Modus Baru Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Ribut di Jalan, Motor Raib Saat Korban Lengah
• Capai 100 Orang, Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Bertambah 2 Orang dari Daerah Ini Total Jadi 101
Rendi Faturahman alias Cengkong (29), berhasil diringkus petugas di rumahnya, di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Kelapa Gading, Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin (1/6/2020) pukul 21.00 WIB.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Relmi 51 warna hijau, 1 unit handphone merek vivo warna biru, dan 1 unit dompet kulit warna coklat yang berisi uang cash sejumlah Rp 400.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)