Aneh, Panti Pijat di Medan Terapis dan Kliennya Laki-laki, Siap Juga Kondom dan Alat Kontrasepsi

Keanehan praktik pijat ini, semua terapisnya laki-laki, yang menyiapkan juga laki-laki, klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki. Ada kondom dan..

Editor: Duanto AS
Istimewa
Sebanyak 11 orang diamankan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Sumut saat penggrebekan praktik pijat plus-plus khusus gay pada Sabtu (31/5/2020) di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal (Istimewa) 

Keanehan praktik pijat ini, semua terapisnya laki-laki, yang menyiapkan juga laki-laki, klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki. Ada kondom dan alat kontrasepsi juga di sana.

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Sebanyak 11 orang diamankan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Sumut saat penggerebekan praktik pijat plus-plus khusus gay pada Sabtu (31/5/2020) di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam rekaman wawancara yang diterima pada Rabu (3/6/2020) sore, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

Ramalan Zodiak 4 Juni 2020, Deretan Kabar Baik Bagi Pemilik Rasi Bintang Ini

Terungkap Alasan Gading Marten Masih Abadikan Nama Gisella Anastasia di Motor Gede Kesayangannya!

Bentuk Bibir Miyabi Jadi Berbeda, Penampilan Maria Ozawa Sekarang Mengejutkan dan Elegan

Gempa Bumi Magnitudo 6.0 Guncang Saringi NTB Malam Ini, BMKG : Tak Berpotensi Tsunami

”Ada 11 orang yang diamankan, semuanya laki-laki. Di mana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu siang.

Praktik pijat ini aneh karena semua terapisnya adalah laki-laki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Dikatakannya, kegiatan pijat plus-plus tersebut tertutup dan terbatas.

Para pelaku, kata dia, sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, kurang lebih 2 tahun (beroperasi)," katanya.

Irwan Anwar mengatakan, pihaknya menjerat tersangka A dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP, yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” ujarnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gerebek Tempat Pijat "Plus" Khusus Gay di Medan, 11 Orang Diamankan"

12 Foto Miyabi Berpakaian Sopan, Ternyata Penampilan Maria Ozawa Tambah Menarik

Terungkap Penyebab Sebenarnya Kematian George Floyd yang Memicu Kemarahan Publik Amerika

Hasil Eksekusi Pajak, KPP Lelang Avanza Veloz Mulai Rp77,5 Juta. Berminat?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved