Implementasikan New Normal, Pemkot Jambi Relaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah mulai mewacanakan relaksasi, terutama pada sektor perekonomian, sosial dan kemasyarakatan termasuk dalam hal...

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Miftahul Jannah
19052020_Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca ditetapkannya tatanan baru (new normal) oleh Pemerintah Pusat, sebagian pemerintah daerah sudah mulai mempersiapkan rencana implementasi adaptasi dalam suasana baru tersebut, termasuk di Kota Jambi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah mulai mewacanakan relaksasi, terutama pada sektor perekonomian, sosial dan kemasyarakatan termasuk dalam hal keagamaan.

Pemkot Jambi saat ini tengah mempersiapkan regulasi khusus dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Asosiasi Ojol Bakal Demo ke Istana Negara Karena Dilarang Bawa Penumpang Saat New Normal

Suami Istri Tewas Tertabrak Mobil Saat Hendak Berlebaran, Ini Kronologisnya

Cek! 158 Daerah Ini Disebut Sudah Siap Untuk Menjalankan New Normal

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, saat dimintai tanggapannya terkait wacana itu mengatakan bahwa regulasinya sedang dalam pembahasan, dan akan dituangkan dalam Peraturan Walikota Jambi yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemkot Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi.

"Regulasinya sedang disiapkan termasuk panduan teknisnya oleh instansi dan stakeholder terkait, setelah ditandatangani kepala daerah, akan segera kami umumkan," ujarnya, Sabtu (30/5/2020) kemarin.

Penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

“Relaksasi dalam tatanan baru, dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi dan pariwisata yg sempat terhenti, termasuk aktivitas sosial dan kemasyarakatan, seperti melangsungkan pernikahan, beribadah di rumah ibadah dan lain-lain. Namun penerapannya, tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat,” jelas Abu Bakar

Menurutnya, relaksasi yang memberikan peluang bergeliatnya sektor ekonomi dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya itu harus memberikan dampak positif dalam penanganan Covid-19, bukan malah sebaliknya, berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran virus corona di Kota Jambi.

"Kami tetap harus tegas dan hati-hati dalam penerapannya, jangan sampai relaksasi justru disalahgunakan hingga kemudian berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Jambi. Oleh karenanya sebelum disetujui untuk dibuka, kegiatan usaha tersebut harus diverifikasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang sangat ketat itu. Jika ditanya kenapa syaratnya sangat ketat, ya itulah namanya new normal. Dalam tatanan baru, kita harus bisa beradaptasi dengan cara-cara baru, tentu tidak bisa 100 persen seperti sebelumnya, pasti ada pembatasan," jelasnya.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Jambi itu juga menegaskan, bahwa penerapan relaksasi tersebut akan dilakukan bertahap dan belum tentu semua objek usaha bisa dibuka, karena harus dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.

“Penerapannya dilakukan bertahap, mungkin belum semuanya diizinkan buka, karena ada kategori dan syarat-syaratnya yang sangat ketat dan harus di verifikasi oleh tim dibawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi," tegasnya.

Terkait prosedur pemberian relaksasi dalam aktivitas ekonomi, pengelola harus mengajukan izin atau permohonan kepada tim yang dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi.

Ditambahkannya, nanti akan ada tim surveyor, yang akan melakukan survey. Apakah objek tersebut dapat dilakukan relaksasi dan mampu memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang akan ditentukan kemudian.

“Selain itu, juga akan ada tim inspeksi yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan relaksasi tersebut. Inspektor dapat merekomendasi sanksi jika objek tersebut melanggar ketentuan atau tidak dapat melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved