Siapa Sebenarnya Ruslon Buton? Mantan Perwira TNI yang Terlibat Kasus Pembunuhan La Gode
Pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok pria bernama Ruslon Buton membuat geger saat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Ruslan alias Ruslan Buton harus berhadapan dengan hukum setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.
Rekaman suara mantan perwira TNI itu telah beredar di media sosial.
Pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam menceritakan kronologi penangkapan Ruslan.
• Bisnis Raksasa Ammar Zoni di Sumatera Barat, Pantas Saja Irish Bella Santai-santai Tak Syuting
• Misteri Profesor Bedah di Hospital Playlist, Mengapa Jo Jung Suk Disebut Sosok Penuh Tanda Tanya
• Youtuber Jambi Bongkar Alasan M Nuh Pilih Wanda Hamidah Nomor 6, Minta Maaf ke Jokowi
Kronologi penangkapan
Pria itu ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan sama sekali tidak melawan.
"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.