Penampungan Baby Lobster Digerebek
BREAKING NEWS Rumah Kontrakan di Sungai Gelam Digerebek, Ternyata Simpan 44 Ribu Baby Loobster
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi bersama BKIPM Provinsi Jambi, menggrebek tempat penampungan sementara Baby Loobster.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi bersama BKIPM Provinsi Jambi, menggrebek tempat penampungan sementara Baby Loobster.
Tempat penampungan tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangkit Lama, RT 07, Sungai Gelam, Kabupataen MuaroJambi, Rabu (27/5/2020) pukul 16.00 WIB.
Dilolakasi, tim gabungan mengamankan 44 ribu baby loobster, yang terdiri dari 239 ekor baby olbster jenis mutiara, dan 44561 ekor baby lobster jenis pasir.
Saat ini, petugas sedang mengamankan sejumlah pekerja yang ada di tempat itu.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, total kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut mencapai Rp6,9 milliar.
• Diupah Rp 2 Juta, Kurir Asal Sumatera Selatan Ini Nekat Selundupkan Baby Lobster ke Jambi
• Dibawa dari Bengkulu Tujuan Jambi, 6 Ribuan Benih Baby Lobster Diamankan Polisi di Sarolangun
• New Normal akan Dihentikan Jika Muncul Gelombang Kedua Corona, Begini Kata Menko Perekonomian
Polisi Gagalkan Pengiriman ke Sabak
Sebelumnya pihak kepolisian Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjabtim juga berhasil menggagalkan penyeludupan 6 boks diduga berisi baby lobster pada Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pengamanan tersebut berawal saat personel gabungan berhasil memberhentikan dan memeriksa satu unit Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi BH 1035 MO di kawasan Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Zone V, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi dua pelaku berinisial A (41), warga Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim dan MB (29) warga Mendahara Ilir Kabupaten Tanjabtim dan petugas berhasil mendapati 6 boks stereofom warna putih yang berisi 24 kantong plastik baby lobster di setiap boksnya.
Dari pengakuan pelaku, rencananya 24 kantong plastik baby lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Lembur, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur.
Dari kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi BH 1035 MO, dan 3 unit handphone milik pelaku.
• Bertambah 686 Kasus, Covid-19 Telah Menyebar di 406 Kabupaten/kota di 34 Provinsi di Indonesia
• Jelang Penerapan New Normal, Simak Panduan Protokol Kesehatan Kemenkes RI
• Dianggap tak Bisa Hilang, Dokter Tirta Sebut New Normal Dibutuhkan Saat Pandemi Covid-19
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengiyakan penangkapan tersebut, dia mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim
"Benar ada penangkapan, dan saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tanjabtim, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi pada Sabtu (15/5/2020).
Sementara itu, kedua pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 undang-undang RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
• Kronologi Ambulans Bawa Pasien Covid-19 Tersesat ke Pemukiman Warga Berujung Diamuk Massa