Khazanah Islami

INI Panduan Bayar Fidyah atau Utang Puasa Ramadhan 2020, Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Indonesia

INI Panduan Bayar Fidyah atau Utang Puasa Ramadhan 2020, Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Editor: Andreas Eko Prasetyo
banjarmasinpost.co.id
Membayar utang puasa Ramadhan 

Sedangkan 1 sha‘ setara dengan 4 mud .

Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya kira-kira 2.176 gram.

Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.

Ketika Yan Vellia Cerita Dory Harsa dan Didi Kempot, Saputri Ungkap Kisah Lagu Layang Kangen

SORE INI! Link Live Streaming Mola TV Euro 2020 eTournament Mulai Pukul 16.00 WIB

BREAKING NEWS Diarak Warga, Akhirnya M Nuh Menampakkan Diri, Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi

Lalu, Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.

- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.

- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan kesehatan anak yang dikandung atau disusuinya itu bakal terganggu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bish shawab.

Dilansir banjarmasinpost.co.id dari zakat.or.id dalam sebuah forum tanya jawab diterbitkan pada 1 Maie 2012, khusus untuk pembayaran fidyah bagi wanita hamil sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan dan harus menggantinya di hari yang lain.

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha atau mengganti puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Ia tidak berkewajiban membayar fidyah.

Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.

Demikian pendapat sebagian besar ulama.

Adapun ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja.

Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk mengqadha, demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.

Sosok Sultan Sebenarnya, Ogah Piknik di Dunia, Taipan AS Bayar Rp309 Miliar untuk ke Luar Angkasa

Lebaran Hanya Bareng Anak Tanpa Suami dan keluarga, Kemana Eryck Amaral Suami Aura Kasih?

BREAKING NEWS Pasien 02 Asal Kerinci Sembuh dari Corona dan Diperbolehkan Pulang

Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved