Di Pengadilan Terungkap Bocah 13 Tahun Hamili Pengasuhnya yang Sudah Menikah, Terbongkar Karena Ini

Seorang wanita pengasuh bernama Leah Cordice (20) yang telah menikah tengah mengandung janin dari hubungan seksualnya bersama bocah lelaki berusia 13

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNBALI/NET
Ilustrasi pelecehan seksual 
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita  pengasuh bernama Leah Cordice (20) yang telah menikah tengah mengandung janin dari hubungan seksualnya bersama bocah lelaki berusia 13 tahun.

Leah Cordice diketahui keluar rumah untuk menikmati gemerlapnya malam dengan  minum-minuman alkohol.

Leah Cordice sang pengasuh yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Leah Cordice sang pengasuh yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. (Dailymail)

Berikut kisah yang terungkap di pengadilan

Dilansir Daily Mirror, Cordice yang sebelumnya telah mempelajari pola asuh terhadap anak dan bekerja di tempat pengasuhan anak setempat menolak laporan tuduhan pelecehan seksual itu.

Dia justru berbalik menyerang dengan mengatakan kalau dirinya diperkosa bocah laki-laki itu.

Cordice telah divonis melakukan serangkaian aktivitas seksual dengan anak di bawah umur pada lima kejadian atau peristiwa.

Dia diminta untuk muncul di pengadilan Reading Crown, Inggris untuk pemutusan hukumannya Senin (18/5/2020) malam. 

INILAH Lima Aplikasi yang Bisa Dipakai Silaturahmi & Mudik Virtual Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Tri Hanurita, Mantan Istri Irwan Mussry Suami Maia Estiany yang Jadi Istri Perwira Tinggi TNI

Awal Mula Warkop DKI Terbentuk pada 1970-an, Ada Rudy Badil dan Nanu Mulyono yang Legendaris

Pengakuan bocah 13 Tahun

Sementara itu, bocah 13 tahun yang menjadi korban pelecehan itu didiagnosis mengalami gangguan psikis ketika mengetahui kalau anak dari hasil hubungannya dengan pengasuh yang telah menikah itu diambil oleh pihak layanan sosial.

Bocah lelaki itu mengatakan di pengadilan,  kalau dia tidak bisa melihat anaknya dan tidak diberi kesempatan untuk berinteraksi lebih lanjut dengan bayinya itu.

"Melihat bayi saya lahir dan kemudian mengetahui dia direnggut dari saya sangat sulit untuk dapat diterima."

Menurut anak lelaki itu, dia merasa seperti dihukum atas apa yang telah dia jalani selama ini. Walaupun dia masih di bawah umur. 

Tapi dia merasa ingin melihat bayinya dari hasil hubungannya dengan kakak pengasuhnya yang telah bersuami tersebut. 

Namun harapannya untuk bisa melihat sang bayi tidak terpenuhi, dia berharap di masa depannya, dia bisa melupakan masa lalunya dan memiliki hubungan baik dengan anaknya kelak walaupun dihasilkan dari hubungan rudapaksa. 

Selama persidangan, Hakim mendengarkan hasil wawancara polisi terhadap bocah itu.

Anak lelaki itu menceritakan bagaimana dia dilecehkan, dimulai ketika Cordice mencoba memeluk dan menciumnya sebelum akhirnya melepas celana panjangnya.

Di sisi lain, para juri di persidangan telah diberitahukan juga bagaimana Cordice yang mengasuh bocah 13 tahun itu mengirim pesan-pesan teks yang memanggil anak itu 'imut' dan memberinya uang untuk membeli cemilan setiap pekan.

Leah Cordice sang pengasuh yang merudapaksa anak majikannya
Leah Cordice sang pengasuh yang merudapaksa anak majikannya. Leah Cordice telah memiliki suami (kiri) (Dailymail)

Di Tengah PSBB Jakarta, 51 Cewek Terjading Razia Melayani Pria Hidung Belang di Kafe

Ini Makna dari “Taqabbalallahu Minna Wa Minkum” serta Cara Jawab Ucapan Itu saat Idul Fitri 1441 H

Tes DNA tunjukkan bahwa Cordice bersalah

Sementara itu, Tara McCarthy yang membela Cordice pada persidangan mengungkapkan bahwa Cordice masih meyakini dalam pendiriannya bahwa dia tidak melakukan kesalahan.

McCarthy mengatakan:

"Ini adalah kasus yang menyedihkan, jelas tidak ada pemenang di sini.

Rentang usia antara korban dan Cordice relatif terbatas.

Cordice adalah orang yang sangat tidak dewasa, dan masih begitu muda. 

Dia jelas tidak dewasa dan membuat situasi sangat sulit.

Cordice menerima bahwa ini berdampak signifikan pada korban.

Ini adalah situasi yang tak seorang pun benar-benar ingin dihadapi."

Tangkapan layar kakak pengasuh dan adik asuh di kamar
Kakak pengasuh dan adik asuh di kamar (NET)

Awal laporan kepada orangtua korban

"Pada Maret 2017, korban diwawancara oleh polisi setelah salah satu kawan Cordice mengirimkan sebuah e-mail kepada pihak perawatan di mana Cordice bekerja untuk melaporkan hubungan antara Cordice dengan bocah itu.

Cordice mengecam tuduhan itu sebagai tindakan jahat yang menuduhnya sembarangan.

Teman Cordice itu juga dituduh balik telah melakukan pencemaran nama baik serta peringatan hukuman karena telah melaporkannya ke polisi.

Tetapi upaya ancaman dari Cordice ke temannya itu tidak menyurutkannya melapor ke Orangtua korban. 

Setelah itu, ibu korban anak laki-laki itu kemudian mengadu ke polisi.

Segala upaya dilakukan untuk membuktikan jika adanya rudapaksa tersebut. 

Bahkan, kamera pengintai yang terpasang secara tersembunyi di rumah telah diperiksa. 

Diduga ada video rekaman antar si bocah laki-laki dan kakak asuhnya tersebut.

Semua bukti-bukti sudah di amankan ke pihak penyidik. 

Leah Cordice pun ditangkap di rumahnya di Windsor pada 9 Juli 2018 dan dia kemudian diwawancarai dengan saksama.

Dia telah memberikan pernyataan yang dia siapkan, menyangkal kontak seksual dengan korban dan menambahkan, "Dia (korban) selalu naksir padaku dan akan selalu membuat pernyataan yang tidak pantas dan melakukan hal-hal yang tidak pantas seperti mencengkeramku dan menggangguku."

Dia membantah bahwa korban adalah ayah dari anaknya tetapi tetap dipaksa untuk mengambil tes DNA yang menunjukkan hasil sesungguhnya.

Dan memang, anak laki-laki itu memang ayah sang janin.

Orang Dekat Cordice telah tinggal bersama suaminya, Robbins, seorang magang di bidang mekanik yang percaya bahwa dia adalah sang ayah dan telah membesarkan gadis kecil itu seolah-olah dia adalah putrinya sendiri.

Leah Cordice dan suaminya
Leah Cordice dan suaminya, Robbins (Dailymail)

Robbins (21) sejak itu terpisah dari Cordice, mengatakan:

"Ada pertengkaran langsung setelah tes DNA.

Aku memalingkan mataku.

Jujur, itu membuatku trauma.

Saya memiliki pekerjaan yang aman.

Saya memiliki tempat yang bagus.

Saya memiliki hubungan yang baik.

Saya memiliki kehidupan yang luar biasa.

Semuanya berjalan dengan baik dan tiba-tiba semuanya diambil dari saya.

Anak saya, istri saya, rumah, pekerjaan."

Cordice, yang sejak saat itu mewarnai rambutnya dengan warna merah, menghadapi persidangan dua minggu di Reading Crown Court.

Setelah itu seorang juri menghukumnya atas satu tindakan seksual dengan seorang anak di bawah umur.

Bahkan ini bukan kasus pertama. 

Diduga sudah terjadi beberapa kali dengan seorang anak lain ketika Cordice masih berusia 17 tahun.

Untuk sebuah kasus yang memiliki beragam kejadian, Hakim Clarke menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara bagi Cordice di Penjara Young Offenders, penjara untuk anak usia 15-21 tahun.

Hakim juga mengatakan dia akan dikenai Sexual Harm Prevention Order (SPHO) yang merupakan Perintah Pencegahan Kerugian Seksual selama 10 tahun dan harus masuk ke Daftar Pelanggar Seks. (*)

https://medan.tribunnews.com/2020/05/20/geger-kisah-hubungan-kakak-asuh-dengan-adik-asuhnya-hingga-memiliki-bayi-terungkap-di-persidangan?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved