Selasa, 16 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar 50 Pinjaman Online (Pinjol) Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Kontan/Muradi
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal.

Lima puluh koperasi ini menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjol itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam siaran resmi, Sabtu (23/5/2020).

SWI kata Tongam, bersama Kemenkop sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut Tongam, tindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Merek memanfaatkan penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi. Adanya intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," papar dia.

Berikut ini daftar 50 pinjol berkedok koperasi simpan pinjam:

KoperasiSyariah 212, KoperasiNamastra, Koperasi FKSS, Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang, KSP SNR Soft, Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera, KSPPS Nuri Jatim, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi MTM, BMT Barokatul Ummah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.

Kemudian Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah, Koperasi Mitra Indonesia, BMT Nu Kalitidu, Dopa BMT, BMT 3 Mitraplus, Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah, BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah, BMT Baitul Manshurin.

KSPPS BMT Sejahtera Makassar, USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, BMT Salman Alfarisi, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Ar-Rohmah, KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum, Koperasi Mitra Berkah Usaha.

Selain itu, BMT Kulni, BMT Permata Indonesia, BMT Sakinah Sejahtera, KSU Bumi Artho Mulyo, Koperasi Al Khair Mandiri, Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia, dan BMT Smart.

Setelah itu, Koperasi Harapan Kita, Koperasi Neo Mitra Usaha, KSP Nusantara, Koperasi Swadharma, Koperasi Subur Makmur Sentosa, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni, Koperasi Karyawan Sigap Prima Astrea, Koperasi KITA, KSP Bintang Balirejo Indonesia, KSP Modal Usaha, dan Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera.

Jika Anda menemukan tawaran pinjol yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Daftarnya"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved