Tak Jadi Cuti Bersama, Jumat Besok Para ASN di Lingkup Pemprov Jambi Tetap Masuk Kerja
Sehubungan dengan hal itu dikatakan Johan, untuk cuti bersama 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi tidak jadi libur atau cuti bersama pada Jumat (22/5/2020) besok. Mereka akan tetap masuk bekerja seperti biasanya.
Hal itu berkaitan dengan adanya kebijakan dari Pemerintah pusat yang mengganti tanggal 22 dari cuti bersama menjadi hari kerja.
Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah menyampaikan, Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi telah membuat surat edaran nomor S 1207 /BKD-4.2/ V/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
• Sejak 68 Mesehi, Sejarah Hari Kenaikan Yesus Kristus dalam Tradisi Kristiani
• Digital Simolek (DI-MOL)-Peminjaman Simolek Semudah Seperti Memesan Tiket Pesawat
• Telkomsel Serahkan Bantuan Ventilator Kepada Rumah Sakit Pertamina Dumai
Sehubungan dengan hal itu dikatakan Johan, untuk cuti bersama 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.
"Jadi Jumat besok para ASN tetap masuk bekerja sebagaimana biasany," katanya, Kamis (21/5/2020).
Selain itu, terkait pelaksanaan pelaporan keberadaan untuk ASN pada tanggal 21-22 Mei 2020 sebagaimana dalam SE BKD sebelumnya adalah merupakan uji coba pelaksanaan Sistem Absensi Online (SiAbOn) bagi ASN dI lingkup Pemprov Jambi.
"Untuk pegawai kontrak/PTT tetap melaporkan keberadaannya mulai tanggal 21-25 Mei 2020," tambahnya.
Kemudian, untuk pelaksanaan pelaporan keberadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada libur nasional dan cuti bersama melalui Sistem Aplikani Online dimulai pada tanggal 23-25 Mei 2020.