Baru 2 Minggu Bebas dari Penjara Berkat Asimilasi, Napi di Surabaya Sudah 7 Kali Menjambret

Baru dua minggu bebas dua mantan narapidana yang bebas dar program asimilasi ditangkap, Rabu (20/5/2020).

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM,  SURABAYA - Baru dua minggu bebas dua mantan narapidana yang bebas dari program asimilasi ditangkap, Rabu (20/5/2020).

Keduanya adalah Tri Anggoro (33) warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dan Rudi Agus Hariyanto (32) warga yang indekos di kawasan Pakis, Sawahan, Surabaya.

Punya Kamera Selfie 25 Megapixel, Berikut Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A41 

Tri yang penuh tato di tangan dan kakinya itu pernah ditahan kasus penjabretan di Lapas Malang, dan dinyatakan bebas melalui program asimilasi pada Senin (6/4/2020).

Siapa Sebenarnya Ria SW? Perempuan yang Jadi Trending Topic Twitter Malam Ini

Sementara Rudi yang bekerja sebagai kuli bangunan itu pernah ditahan di Lapas Tulungagung atas kasus penganiayaan, dan dinyatakan bebas setelah mendapat program asimilasi pada Selasa (7/4/2020).

Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adikara Lebang mengatakan, keduanya sudah menjambret di tujuh lokasi di Kota Surabaya.

Dibongkar Raffi Ahmad, Panggilan Sayang Luna Maya ke Ariel Noah Saat Masih Pacaran Terungkap

Lima aksi penjambretan dilakukan di kawasan Wonokromo.

Sedangkan, dua aksi lainya, dilakukan mereka di kawasan Tegalsari.

"Sudah ada laporan aksi mereka ada 7 laporan (LP). Kami dapat barang bukti hasil pencurian motor, dan kami amankan 1 motor sarana kejahatan," katanya di Halaman Mapolsek Wonokromo, Rabu (20/5/2020).

Keliling Door to Door Bagikan Sembako untuk Korban Terdampak Covid-19

Peduli Korban Wabah Covid 19, CitraRaya City Donasikan 250 kg Beras

Saat beraksi, mereka membagi tugas.

Tri Anggoro bertindak sebagai joki motor yang mereka gunakan sarana beraksi, sedangkan Rudi, sebagai eksekutor penjambretan.

Komplotan jambret itu, lanjut Lebang, kerap menyasar korban perempuan yang berkendara di kawasan jalan sepi.

"Mereka sudah pernah kenal sebelum masuk lapas," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lebang mengatakan, mereka terpaksa mengulangi aksi kejahatan lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menyambung hidup seusai bebas dari penjara.

"Yang bersangkutan. Tidak punya pekerjaan terpaksa melakukan aksinya lagi. (Aksi kejahatan) Itu semenjak keluar dari penjara tertanggal. Antara tanggal 26 April 2020 - 4 Mei 2020," tuturnya.

Tak cuma itu, Lebang menambahkan saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, Rudi Agus Hariyanto di kosannya.

Petugas malah mendapati empat orang lainnya sedang berpesta sabu. Di antaranya, Yohanes Arif Widodo, Doni Marianto, Nyoto, dan Margono.

"Mereka kami amankan. Masih pengembangan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bingung Kerja Apa Setelah Bebas dari Lapas, Napi Asimilasi Balik Menjambret di 7 Titik Kota Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved