News Video
VIDEO : M Reza Pelaku Pengancam Penyebar Foto Bugil Teman Wanitanya Telah Banyak Memakan Korban
Ia diringkus lantaran nekat melakukan aksi cabul terhadap teman wanitanya melalui aplikasi media sosial, Line.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Reza (24) warga Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dibekuk Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.
Ia diringkus lantaran nekat melakukan aksi cabul terhadap teman wanitanya melalui aplikasi media sosial, Line.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto mengatakan, pelaku M. Reza mencari korban wanitanya melalui aplikasi Line.
Dia menambahkan, setelah menemukan targetnya, pelaku intens berkomunikasi dengan korban hingga mengarah pada aksi cabul, dengan mengarahkan korbannya agar melepaskan pakaiannya.
• Dalam Sehari AS Bisa Raih Rp 1Juta dari Hasil Judi Togel yang Dijalaninya
• Zulfikar: Rp400 Juta Tak Habis, Jelang Lebaran Minat Warga Merangin Menukarkan Uang Kecil Menurun
"Jadi dia chating dulu, setelah itu, dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya, setelah berhasil, dia langsung screnshoot dengan posisi korban telanjang dada," kata Suhery pada Senin (18/5/2020) siang.
Tidak hanya itu, setelah mendapatkan screnshot foto korban, Pelaku Reza meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim korban, degan ancaman, akan menyebarluaskan foto yang telah dia screenshot terlebih dahulu.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Suhardy mengatakan, pelaku ternyata telah sering menjalankan aksi cabul nya tersebut terhadap sejumlah wanita lain, yang dia dapati melalui media sosial dengan modus yang serupa.
"Jadi setelah kita selidiki lagi, ternyata korbannya sudah banyak, ada sekira kurang lebih 5 orang, dan itu kita dapati semua dari handphone pelaku," terang Suhardy.
• Jika Pandemi Corona Masih Berlangsung, Begini Alternatif Belajar Dikelas Siswa di Jambi
• Pasien Positif Corona di Jambi Bertambah 3 Total Semua Jadi 84, Ini Identitas Pasien Baru Tersebut
Suhardy menuturkan, ketika memeriksa handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah percakapan pelaku terhadap wanita-wanita lainnya yang telah menjadi korbannya.
Dalam percakapan tersebut, kata Suhardy, pelaku tetap menggunakan modus yang sama.
Dari handphone pelaku, petugas menemukan sejumlah foto-foto korban wanitanya tanpa menggunakan busana.
"Tapi yang baru melapor itu baru satu orang, yang berinisial AP. Jadi, saya imbau, untuk korban-korban lainnya, segera melapor ke polresta, jangan malu atau takut, identitas korban pasti kita lindungi, supaya tidak ada kejadian-kejadian serupa lagi" jelas Suhardy.
Sementara itu, Kasubnit Unit Lidi II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan, untuk korban AP, pelaku juga sempat mencoba melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban.
"Dia juga sempat meminta uang kepada korban AP, tapi belum sempat menyebut nominal atau jumlah yang dia minta," kata Junaidi.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pakaian dalam korban, satu buah daster milik korban dan satu unit handphone merek vivo milik pelaku.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 32 Jo pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)