Resmi, Anies Baswedan Terapkan Larangan Mudik Lokal Jakarta Selama Pandemi Virus Corona Covid-19

Setelah simpang-siur soal boleh atau tidak melakukan lokal saat hari raya Lebaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
PSBB DKI Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah simpang-siur soal boleh atau tidak melakukan lokal saat hari raya Lebaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bila seluruh aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan Pemabatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Dengan pernyataan tersebut pula, Anies tetap menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disitat dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).

Kim Ae Hee Ungkap Kesulitan Perankan Tokoh Jin Sun Woo dalam Drama The World of the Married

VIDEO Viral Pria Ini Menantang Satpam Bank karena Diminta Menggunakan Masker, Begini Kelanjutannya

Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek.

Termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.

Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek, namun hal ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atua pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia. Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata dia.

Sah! Ibu Zumi Zola Maju di Pilgub Jambi 2020, Ini Karier Politik Ratu Munawaroh di DPR RI s/d Mundur

Jadwal dan Link Live Streaming Belajar dari Rumah Hari Ini 18 Mei 2020 untuk PAUD sampai SMA

Senada dengan Anies, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Syafrin, tidak ada kelonggaran meskipun pergerakan di dalam area Jabodetabek tidak dibatasi.

Menurut Syafrin, kondisi ini perlu disadari setiap masyarakat, khususnya warga Jakarta, agar sama-sama menjaga kondisi agar peredaran Covid-19 bisa segera ditekan.

Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved