Pembangunan Jambi Bussines Centre di Simpang Mayang Sudah Terlihat, Tapi Belum Punya Amdal Lalin
Diketahui, lahan yang akan di bangun JBC tersebut telah makrak kurang lebih enam tahun, proyek dikerjakan oleh PT Putra Kurnia Property (PKP)...
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Proses pembangunan Jambi Bussines Centre (JBC) yang berada di kawasan pertigaan Simpang Mayang, Kota Jambi sudah terlihat.
Namun, bangunan tersebut belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) sebagai syarat berdirinya infrastruktur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi mengatakan memang untuk saat ini pihaknya belum menerima Amdal Lalin dari pemerkasa atau pembangun JBC tersebut. Sehingga pihaknya, belum melakukan pengkajian untuk pembangunan JBC tersebut.
• Daftar Nama Bayi di Bulan Ramadan 2020, Semoga Nama-nama Ini Bisa Menginspirasi
• Update Covid-19 di Sumatera Selatan 14 Mei 2020, Bertambah 119 Kasus Positif Corona, Total 441 Kasus
• Breaking News Kasus Virus Corona di JambI Bertambah 1 Kasus, Sumsel 119 Kasus Baru
“Kalau ada sudah pasti kita proses amdal lalinnya, karena pada saat mereka membangun pasti ruas jalan itu terganggu,” kata dia, Kamis (14/5/2020).
Lanjutnya, jika amdal lalin sudah diterima, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan mengkaji bagaimana konsep dalam membangun infrstruktur dari JBC tersebut.
Sementara itu, untuk saat ini, telah terlihat bangunan JBC yang berdiri menyerupai kantor JBC. Menyikapi hal tersebut, Varial hanya memproses pada pembangunan konstruksinya.
“Kita tidak menyangkut pada aturan pada kantor tersebut, kita hanya pada Amdal Lalinnya yang di sana mau bangun apa, sementara berkasnya belum ada terima kita, jadi tidak tahu mau di bangun apa,” jelasnya.
Varial menyebutkan, wilayah yang akan di bangun JBC tersebut merupakan kawasan padat lalu lintas yang tinggi. Sehingga sebelum melaksanakan pembangunan rekonstruksinya, wajib mengajukan amdal lalinya terlebih dahulu.
“Apakah ruas jalan di sana kita alihkan, karena nanti banyak aktivitas dan mobil berat akan terjadi. Apakah perlu kita alihkan ruas jalannya,” tambahnya.
Sementara, dengan bangunan Infrastruktur yang menyerupai kantor yang telah berdiri tersebut, Varial tak mempermasalahkan hal tersebut, pasalnya, itu hanya bersifat admistratif saja.
“Dak ado pengaruh, karena yang berpengaruh oitu pada bangunan rekontruksinya, kalau kantor tidak masalah itu,” tandasnya.
Diketahui, lahan yang akan di bangun JBC tersebut telah makrak kurang lebih enam tahun, proyek dikerjakan oleh PT Putra Kurnia Property (PKP) sebagai pemenang tender. Perusahaan ini menanamkan investasinya sebesar Rp 1,2 triliun di lahan 7,5 hektare.
Nantinya lahan eks Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi tersebut akan dibangun hotel, kemudian Convention Center, Mal dan pusat perbelanjaan.
Sementara dalam pembangaunan tersebut Sapuan Ansory anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi mengatakan bahwa bangunan di lahan Provinsi tersebut belum jelas.
“Kalau dia masih mengacu pada adendum lama, nilai ekonomisnya sudah berbeda, kalau dalam regulasi harus bangun tahun lama, jadi tahapannya sudah lewat, kalau dia mau bangun lagi, artinya dia harus buat adendum baru,” kata Sapuan.
Kemudian, jika memang tak menguntungkan Pemprov Jambi untuk apa harus dilanjutkan, lebih baik diberhentikan saja. Sementara, dia mengatakan dengan bangunan tersebut bisa menambah pendapatan dari PAD Provinsi Jambi.
“Nanti akan kita dalami lagi, apa manfaatnya dan keuntungannya bagi masyarakat Jambi,” ungkapnya. (Zulkifli)