Ingat Taufik Hidayat? Blak-blakan Bongkar Cara ASN Bobol Duit Negara Rp 1,5 Miliar, Oh Begini

Taufik Hidayat, seorang mantan pebulutangkis Indonesia tunggal putra nomor satu dunia, mengakui korupsi di Indonesia masih tetap eksis.

Editor: Duanto AS
Instagram @taufik_fc
Mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tidak menutup mata, jalannya korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini masih menjamur.

Hal yang tak diduga, bahkan dalam satu kegiatan ASN bisa melaksanakan korupsi sampai Rp 1,5 Miliar.

Taufik Hidayat, seorang mantan pebulutangkis Indonesia tunggal putra nomor satu dunia, mengakui korupsi di Indonesia masih tetap eksis.

Dari Klaster Grosir Satu Keluarga di Gunungkidul Positif Corona, Ada Bocah Berusia 7 Tahun

Muncul Klaster Aparat, Ini Awal Mula Mantan Kapolda Bengkulu Tertular Covid-19 dari Siswa Secapa

Bukti Veronica Tan Belum Bisa Move On? Kepergok Masih Simpan Foto Ahok Meski Kini Sudah Bercerai

Oleh sebab itulah, adanya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai lembaga anti-rasuah menjadi mata pedang guna membongkar tindakan merugikan negara itu.

Korupsi dpat terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia.

Bahkan praktek korupsi ini bisa dilakukan dalam bidang olahraga.

 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(RENO)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(RENO) (RENO)

Kasus yang paling booming di bidang olahraga belum lama ini yaitu terkait penangkapan Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019.

Mantan pebulu tangkis tingkat dunia, Taufik Hidayat pun ikut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.

Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar itu apabila dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Taufik Hidayat mengklaim mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Akan tetapi, dia sama sekali tidak tahu-menahu kegunaan dari uang yang diantarkannya itu.

Selanjutnya, dalam podcast Deddy Corbuzier, Taufik menyatakan jika korupsi bukan hanya dilakukan oleh petinggi sekelas menteri.

Anggota-anggota di bawahnya pun ikut melakukan hal yang sama, yaitu korupsi di bidang olahraga.

"Sekarang gini deh, ada atlet 500. Kita dipelatnasin di hotel. Harga, let's say per atlet jatahnya Rp 500.000," ujar Taufik saat berada dalam podcast Deddy Corbuzier.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved