Bisa Diancam Hukuman Mati, Ketua PN Imbau Transparan Gunakan Anggaran Covid-19
Kepala Pengadilan Negeri Muarojambi Edi Muhckti Nugroho mengimbau pengguna dana penanganan Covid-19 agar transparan,
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Pengadilan Negeri Muarojambi Edi Muhckti Nugroho mengimbau pengguna dana penanganan Covid-19 agar transparan, akuntabel dan hati-hati.
"Jangan sampai dana ini membuat oknum memperoleh kesempatan untuk penyalahgunaannya, dan jangan sampai ada oknum menari di atas penderitaan orang banyak," jelasnya.
Menurutnya, jika penggunaan dana Covid-19 ada potensi penyalahgunaan, ia berharap langkah dari inspektorat dan kejaksaan dan masyarakat untuk peran aktif melakukan pemantauan dan pengawasan.
Kalaupun ada celah dan terbukti dana tersebut disalahgunakan akan dikenakan sanksi tindakan pidana korupsi (Tipikor).
"Apabila oknum menguntungkan secara pribadi dan kelompok, apalagi itu terjadi pada situasi negara dalam keadaan darurat bencana pandemi bisa dijatuhkan hukuman maksimal dan ancaman mati, " jelasnya.
Jika ada oknum atau kelompok individu yang berani melakukan kesempatan hal tersebut dengan keadaan negara dalam susah maka bisa dikenakan tindakan Tipikor.