Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

THR ASN

Ini Daftar PNS yang Tidak Mendapat THR, Anggota DPRD Termasuk Salah Satunya

Mendekati hari raya Idul Fitri, THR & Gaji ke-13 bagi ASN/PNS terus jadi perbincangan. Namun ada beberapa ASN yang tidak mendapat THR.

Tayang:
Editor: rida
Tribunjambi/Rohmayana
ASN Kota Jambi melakukan upacara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mendekati hari raya Idul Fitri,  THR & Gaji ke-13 bagi  ASN/PNS, TNI dan Polri terus jadi perbincangan.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sudah memastikan THR & gajike-13 tetap cair. Namun, tidak semua PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan akibat masa pandemi Virus Corona.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan THR 2020 kepada beberapa PNS.

Selamat Jalan Didi Kempot, PWKI Kehilangan sosok Pemersatu

LIVE STREAMING Pemakaman Didi Kempot di Ngawi Jawa Timur, Liang Lahat sudah Disiapkan

Kartu Prakerja Dinilai Tak Tepat Sasaran, Hingga Ada Dugaan Korupsi karena Sistem Jual Beli Video

Ini sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Setidaknya ada 12 jabatan PNS yang tidak dapat THR tahun ini.

Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut, dikutip dari Kontan.co.id 

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR  tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS (dinas kominfo hss)

Kapan jadwal THR PNS, TNI, dan Polri akan cair?

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunmadura.com)

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sebab sejumlah pejabat negara dan pejabat eselon I dan II tidak termasuk sebagai penerima THR Lebaran tahun ini.

"Sekarang jadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar di lingkungan pemerintah, dikutip dari KONTAN dalam artikel 'Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair'.

Sumber tersebut mengaku, pemangkasan anggaran THR PNS dilakukan lantaran ada penghematan pemberian THR bagi pejabat eselon II ke atas.

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.

Yang terang, pemangkasan dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat terdampak wabah virus corona (COVID-19). (*)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul 12 Jabatan PNS Ini Tak Dapat THR 2020, Inilah Jadwal Pencairan THR Lebaran 2020 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved