Pembeli Dapat Melakukan Refund, Lion Air Tunda Penerbangan dengan Izin Khusus

Tiga maskapai Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air menunda pelayanan penerbangan dengan izin khusus.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/FITRI AMALIA
Pesawat Lion Air saat parkir di Bandara Sultan Thaha Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga maskapai Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air menunda pelayanan penerbangan dengan izin khusus.

M. Hendra Irawan, Executive General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi mengatakan, pelayanan penerbangan dengan izin khusus Lion Air Group ditunda sampai ada kabar lebih lanjut.

"Sementara ditunda dulu sampai ada petunjuk lebih lanjut," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Minggu (3/5).

Bandara Sultan Thaha Jambi sendiri dikatakan Irawan, rencananya termasuk dalam layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight).

Lion Air Group sendiri telah memberitahukan penundaan ini melalui keterangan pers. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan pers menyampaikan, rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (3/5) mengalami penyesuaian hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).

"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," jelasnya.

Dia menyebutkan, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup: 1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; 2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; 3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara  Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);

Selanjutnya 4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; 5. Operasional angkutan kargo; dan 6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

"Melalui layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved