Keringanan Pembayaran Listrik 450 dan 900 VA Hanya untuk Penerima Subsidi, Ini Penjelasan PLN
Keringanan pembayaran untuk pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang menerima subsidi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keringanan pembayaran untuk pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang menerima subsidi.
Kepala PLN UP3 Jambi, Hanfi Adhrean Abidin menjelaskan, sebagaimana regulasi yang diberikan pemerintah, masyarakat yang menerima keringanan adalah yang menjadi pelanggan subsidi.
"Cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi, Anda bisa cek struk pembayaran sebelumnya. Lihat pada kolom tarif/daya. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan," katanya, dihubungi melalui layanan pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2020).
• Pemkab Sarolangun Belanja Rp 1 Miliar untuk Tangani Corona, Cek Endra Kecewa Barang Belum Sampai
• VIDEO Kota Jambi Ditetapkan Jadi Zona Merah Covid-19, Sudah Terjadi Transmisi Lokal
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika tertera R1M, maka pelanggan tidak berhak mendapat keringanan.
Untuk diketahui, keringanan yang diberikan adalah pelunasan untuk pelanggan yang menggunakan listrik berdaya 450 VA dan potongan biaya pembayaran (diskon) 50 persen untuk pelanggan yang menggunakan listrik berdaya 900 VA.
Keringanan itu bisa didapat pelanggan prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, akan mendapat token 20 digit angka senilai 50 persen pemakaian tertinggi pada Desember 2019 hingga Februari 2020.
"Sedangkan untuk pascabayar, dapat melakukan pembayaran melalui PPDB terdekat, Pos, bank, platform online, dan tempat pelayanan lainnya," jelas dia.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)