Berita Tanjab Timur
Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini, Segini Besarannya
Penetapan tersebut memperhatikan harga beras di pasaran di Kabupaten Tanjabtim berdasarkan rapat bersama Pemkab Tanjabtim, Kantor Kemenag MUI, NU...
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjabtim telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020.
Penetapan tersebut memperhatikan harga beras di pasaran di Kabupaten Tanjabtim berdasarkan rapat bersama Pemkab Tanjabtim, Kantor Kemenag MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan KUA dalam lingkup Kabupaten Tanjabtim.
Ketua MUI Tanjabtim, M As'ad Arsyad, menjelaskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 dikeluarkan Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Maliki adalah bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari 1 sha' (10 canting/2,75 kg).
• Pemkab Tanjab Barat Alokasikan 20 Kg Beras Per Kepala Keluarga
• Bukti Kerinci Kaya akan Bahasa, Desa Bersebelahan Saja Sudah Beda Bahasa
• Bulan Ramadan Menurut Kapolres Bungo: Memiliki Nilai Ibadah Dalam Menjalankan Tugas
"Namun perlu diketahui tidak sah, apabila dibayarkan dengan nilai tukar yang lain berbentuk uang," ujarnya, Senin (27/4/2020).
Sedangkan Zakat Fitrah menurut Imam Hanafi, lanjutnya, jika dengan beras yaitu 3,8 kg beras dan boleh dengan nilai tukar uang (Qiymah) adalah harga beras berkualitas tinggi Rp 56.000, harga beras berkualitas menengah Rp 46.000 dan harga beras berkualitas rendah Rp 38.000.
"Untuk itu penunaian pembayaran Zakat Fitrah kami harapkan agar di laksanakan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat," harapnya. (Abdullah Usman)