Berita Kriminal
Tiga Pembobol Rumah Warga Cempaka Putih Diringkus Polsek Jelutung Tanpa Perlawanan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali mengamakan 3 orang pelaku pembobolan rumah yang berada di kawasan Jalan HMO Bafadal, RT 11, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Ketiga pelaku pencuri tersebut yakni, Muhammad Firmansyah (26), Adi Suyatno (22), warga Jalan Kirana Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung, dan Fadlan (23) warga Jalan HMO Bhafadal, Sungai Asam, Jelutung.
Ketiganya diringkus polisi lantaran nekat membobol rumah milik Amin Arsyad (68).
• Jadi Korban PHK Diusir Istri Hingga Nekat Mencuri Tabung Gas, Seorang Pria di Bogor Dihajar Massa
• Sinopsis Film Passengers - Mampukah Jim & Aurora Memperbaiki Kapal dan Kembali?
• BREAKING NEWS Update Virus Corona 21 April 2020, Jumlah Positif Corona di Jambi Jadi 8 Orang
Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo mengatakan, ketiga pelaku tersebut beraksi ketika kondisi rumah korban sedang kosong.
lebih lanjut Dian menuturkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan memanjat pagar belakang rumah korban, lalu merusak gembok pintu besi dengan menggunakan sebuah linggis. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban Meiko.
"Korban mengetahui kejadian tersebut dari anaknya, setelah itu, dia kembali dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sepeda motornya sudah hilang, beserta BPKB yang berada di atas meja," kata Dian, Selasa (21/4/2020) sore.
Dalam kejadian tersebut, ketiga pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga, yakni, 1 unit sepeda motor Mio Soul GT dengan nomor polisi BH 5955 YF, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Mio, 2 unit speaker, 1 unit Amplipier, 1 unit Aqualizer, dan 1 unit VCD.
"Total kerugian korban mencapai Rp 30.000.000," ujar Dian.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung di hari yang sama, namun jam yang berbeda, yakni pada Jumat (17/4/2020).
Tersangka Firman diamankan di rumah kos belakang Kuburan Singkawang, Broni, pada pukul 17.00 WIB, kemudian Fadlan diamankan di rumahnya pada pukul 20.00 WIB, sementara Adi Suyatno diamankan dirumahnya pada pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Aryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tiga-pelaku-pembobol-rumah-warga-jelutung-diringkus-polisi.jpg)