Sabtu, 13 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Virus Corona

Kabar Gembira, Indonesia Sebentar Lagi Memiliki Alat Tes Covid-19 Buatan Dalam Negeri!

Kabar gembira, Indonesia sebentar lagi memiliki alat tes Covid-19 buatan dalam negeri, baca di sini!

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
STR/AFP/China OUT
Seorang paramedis Laboratorium memegang sampel virus di laboratorium Hengyang, Provinsi Henan, China, Rabu (19/02/2020). Data terakhir tercatat korban tewas akibat epidemi virus coronavirus COVID-19 melonjak menjadi 2.112 dan pada Kamis (20/02/2020) ada 108 orang lagi meninggal di Provinsi Hubei, Kota pusat penyebaran yang paling parah dari wabah Corona tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira, Indonesia sebentar lagi memiliki alat tes Covid-19 buatan dalam negeri.

Pertanyaannya, perusahaan apa yang akan membuat alat tes covid-19 itu?

PT Bio Farma yang akan memproduksi alat tes Covid-19.

Dampak COVID-19, Kota Ini Dijuluki Kota Mayat, 6.700 Orang Tewas Dalam 2 Minggu, Jasad Berserakan

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir saat rapat virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Intelijen AS Pantau Kondisi Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang Dikabarkan Sakit Parah

“Rencana kami adalah memproduksi 100.000 (test) kit. Selama ini kita (masih) impor ya,” ujar Honesti.

Honesti menambahkan, produksi alat tes corona ini merupakan salah satu cara yang dilakukan perseroannya untuk memenuhi tujuan pemerintah, yakni soal kemandirian di industri kesehatan nasional.

“Salah satu permasalahan sekarang di Indonesia itu kurangnya tes bagi semua masyarakat, sehingga kita bisa mendapatkan informasi yang memadai secara kecukupan data terkait orang yang mungkin potensi mendapat Covid-19,” kata Honesti.

Dalam memproduksi alat tersebut, Bio Farma selaku induk Holding BUMN farmasi akan menggandeng BPPT.

“Kita membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk memproduksi 100.000 (test) kit, sehingga nanti bisa dilakukan tes sekitar 100.000 tes bagi masyarakat Indonesia,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menghadirkan 20 lab test PCR (Polymerase Chain Reaction) yang bisa melakukan hingga 300.000 tes per bulannya.

Keduapuluh alat tersebut, yakni dua unit Magna Pure 96 dan 18 Light Cycler. Alat tersebut didatangkan dari perusahaan farmas Roche, Swiss.

Ramalan Shio Besok Rabu (22/4) - Shio Beruntung Kambing, Kelinci, Babi, Kuda

“Dengan (kedua alat) ini maka kita harapkan dalam tempo setiap hari ada tes dari 5.000 sampai 10.000 (per hari), maka dalam sebulan kita akan mencapai hampir 300.000 orang yang sudah dites,” ujar Arya dalam teleconference dengan wartawan, Rabu (8/4/2020).

Sanksi Bagi Pemudik

Sementara itu, Presiden Jokowi sudah melarang masyarakat untuk mudik.

Lalu apa sanksinya apabila tetap nekad mudik?

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

BREAKING NEWS Positif Corona di Jambi Tambah 5 Orang, Jadi 13 Orang, Update 21 April 2020

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas. Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.

"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.

Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

DI TENGAH Wabah Virus Corona, Berikut Langkah Aman Menggunakan ATM: Cegah Penularan COVID-19

Tata Ulang PSBB

Sementara itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dapat menata ulang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) guna meredam penyebaran Covid-19.

"Penting untuk menata ulang kembali soliditas, mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB, apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Taufan menjelaskan, dorongan tersebut berawal dari catatan Komnas HAM terhadap tata kelola moda angkutan darat yang masif di tengah penerapan PSBB.

Catatan pada aspek moda angkutan darat itu misalnya adalah mengenai permintaan beberapa kepala daerah untuk menghentikan operasi KRL.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Taudan, penolakan tersebut menunjukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi.

Selain itu, permasalahan lain juga terjadi sehubungan dengan inisiatif kepala daerah yang mengambil kebijakan dalam rangka memutus penyebaran virus corona.

Sinopsis Film Speed 2: Cruise Control - Mampukah Alex & Annie Mengalahkan Pembajak?

Hal itu yang terjadi pada saat Gubernur Maluku Murad Ismail mengambil keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR).

Begitu juga penerapan PSBB di Papua yang diputuskan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe sendiri.

Taufan mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama agar tidak terjadi tarik-menarik kebijakan demi kepentingan masyarakat.

"Untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata dia.

Adapun penerapan PSBB telah berlangsung di 20 daerah, tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. Dua provinsi itu adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Kemudian tingkat kabupaten/kota yaitu: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Lalu disusul Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Berikutnya adalah Banjarmasin dan Tarakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Ini 2 link sumbernya :

https://money.kompas.com/read/2020/04/21/160100426/bumn-ini-mau-produksi-100.000-alat-tes-corona

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/15171711/komnas-ham-dorong-pemerintah-tata-ulang-penerapan-psbb?page=2

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/13480771/ini-sanksi-bagi-warga-yang-nekat-mudik

 
Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved