Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Melihat IMEI HP Kamu Lewat Ponsel, Android dan iOS, segera Cek
Mulai hari ini Sabtu (18/4/2020), HP Black Market (BM) akan diblokir oleh pemerintah melalui IMEI.
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini Sabtu (18/4/2020), HP Black Market (BM) akan diblokir oleh pemerintah melalui IMEI.
Jika IMEI ponsel tidak terdaftar di imei.kemenperin.go.id, maka pengguna ponsel tidak akan bisa tersambung ke operator seluler.
Adapun cara mengecek IMEI HP apakah Black Market (BM) atau tidak bisa melalui situs imei.kepenprin.go.id.

Sebelumnya rencana regulasi pemblokiran HP Black Market (BM) telah ditandatangani oleh tiga kementrian pada akhir 2019 lalu.
Adapun tiga kementrian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Masa uji coba dan sosialisasi juga sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.
• Kisah Aa Petot Pelukis di Muara Bulian Melukis di Atas Kanvas Menggunakan Pena
Akhirnya, Kemntrian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel Black Market (BM) atau ilegal dengan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran Whitelist menerapkan mekanisme "normally off".
Mekanisme ini hanya memperbolehkan ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Hal ini tentu akan menguntungkan bagi konsumen yang hendak membeli ponsel baru
Adapun cara mengecek HP Black Market (BM) atau bukan dapat melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Calon pembeli tinggal memasukkan IMEI ponsel yang hendak dibeli dan keterangan legalitas ponsel pun akan muncul.
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Namun, jika Anda penasaran dengan legalitas ponsel Anda, berikut cara mengetahui apakah ponsel Anda produk Black Market (BM) atau tidak.
Android
Pada ponsel Android, cara mengetahui IMEI bisa dilakukan di menu setelan atau setting.
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Tentang telepon"
- Tekan "Status"
Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti langkah berikut:
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Tentang perangkat"
- Tekan menu "Status"
Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel.
Lalu salin nomor IMEI tersebut. Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.
• Usianya Lebih Muda dari Ahok, Ayah Puput Nastiti Devi Panggil Menantunya dengan Sebutan Ini
iOS
Sama halnya dengan ponsel Android, cara mengecek IMEI untuk ponsel iPhone juga dilakukan melalui menu setting atau setelan.
Berikut caranya:
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Mengenai"
Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel. Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.
Apabila cara sebelumnya tidak berhasil, ada cara lain yang bisa digunakan, baik untuk ponsel Android maupun iPhone yaitu melalui dial telepon.
Caranya, hanya dengan mengetik *#06# dan menekan tombol "panggil", informasi mengenai IMEI akan ditampilkan.
Untuk ponsel-ponsel tertentu, seperti iPhone 6S dan Galaxy S10, informasi mengenai IMEI juga bisa dilihat di balik tempat SIM Card.
Untuk ponsel keluaran lebih lama dengan baterai yang bisa dilepas, biasanya nomor IMEI juga terdapat di bawah baterai.
Setelah menemukan IMEI ponsel Anda, buka situs imei.kemenperin.go.id.
Masukkan nomor IMEI ponsel lalu klik tombol "cari".
Tak lama, keterangan terkait IMEI ponsel akan muncul.

Tidak Berlaku untuk Laptop
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya.
IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir 2019
SUMBER: Surya
• Usianya Lebih Muda dari Ahok, Ayah Puput Nastiti Devi Panggil Menantunya dengan Sebutan Ini
• Dapat Perlakuan Sadis, Dua Pelajar China Ini Didiskriminasi di Australia: Keluar dari Negara Kami