BPJS Kesehatan

Belum Ada Aturan Baru, Bagaimana Kelebihan Iuran yang Telah Dibayar Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Meski belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun mengimbau agar peserta mandiri tetap membayar iuran.

Editor: Deni Satria Budi
ist
BPJS Kesehatan. Peserta mandiri BPJS Kesehatan disarankan agar tetap membayar iuran, meski belum ada aturan baru dari pemerintah. Terkait kelebihan iuran, akan menjadi saldo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Meskipun Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri, tetapi peserta mandiri BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ini dikarenakan belum adanya aturan baru yang memuat perubahan iuran.

Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per peserta per bulan.

Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Dokumen yang Disiapkan

Meski Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Tetap Optimistis Bisa Bayar Tunggakan ke RS

Meski belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun mengimbau agar peserta mandiri tetap membayar iuran.

"Ya [tetap membayar sesuai Perpres 75/2019]. Supaya kartunya tetap aktif. Sistemnya akan disesuaikan jika sudah ada peraturan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan, Kamis (16/4/2020).

BPJS Kesehatan pun memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran kepada peserta mandiri yang sudah melakukan membayar iuran.

Kelebihan pembayaran itu pun akan dianggap sebagai Saldo untuk iuran di bulan berikutnya.

 
Iqbal juga mengatakan, BPJS Kesehatan siap menjalankan peraturan baru yang akan dikeluarkan pemerintah.

Sebelumnya, Iqbal juga mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Perpres Pengganti. Bila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru.

Apabila tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan aturan pengganti Perpres 75/2019 ini masih dalam pembahasan.

"Setahu saya, masih dalam tahap pembahasan di kementerian dan lembaga terkait," ujar Dini.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved