Sengketa Lahan SMPN 7 Tanjab Timur Masih Berlanjut, Pemda Libatkan Pengadilan Negeri untuk Mediasi
Sengketa lahan SMPN 7 Tanjabtim dengan pihak ahliwaris terus berlanjut, Pemkam gandeng PN guna lakukan mediasi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sengketa lahan SMPN 7 Tanjabtim dengan pihak ahliwaris terus berlanjut, Pemkam gandeng PN guna lakukan mediasi.
Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan pihak ahli waris, terkait sengketa lahan SMP Negeri 7 Tanjabtim namun hingga saat ini belum ada temui titik terang.
Terkait hal itu, Pemkab Tanjabtim telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim untuk membantu memfasilitasi mediasi dengan pihak ahli waris dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa lahan tersebut.
• 38 Orang Dicurigai Pernah Kontak Langsung dengan Pasien 05, 6 Orang Dicari Keberadaannya
• BREAKING NEWS Hasil Rapid Test Positif, Status Satu Perempuan di Merangin Naik Jadi PDP
• Hasil Rapid Test 32 Orang di Tanjab Barat Negatif, Pernah Kontak Langsung dengan Pasien 05
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat mengatakan, surat yang dilayangkan ke PN Tanjabtim itu sebagai tindak lanjut Putusan Tinjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI Nomor 743 PK/Pdt/2017 per tanggal 12 Desember 2017.
"Ya, Bapak Bupati sudah mengirim surat kepada PN Tanjabtim untuk memproses eksekusi, karena itu kewenangan PN," katanya.
Berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan, Pemda Tanjabtim memiliki niat baik agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan. Namun sekarang pihak ahli waris telah melakukan penjualan tanah yang menjadi obyek perkara.
"Dan saat ini juga telah didirikan bangunan sebelum adanya pengajuan eksekusi secara resmi atau penyelesaian tanah yang diperkarakan," ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan MA tanah seluas 190x85 meter dari dua hektare (Ha) luas lahan milik Pemda Tanjabtim dimenangkan ahli waris, dengan ganti rugi sebesar Rp 470 juta.
Namun dari rapat terakhir, ahli waris meminta 30-35 meter ke belakang untuk tidak diganti rugi, dan sekolah hanya diberikan akses jalan 6 meter.
"Padahal sesuai putusan MA dari luasan yang dimenangkannya sudah ada ganti rugi yang telah dihitung. Dengan mereka meminta lahan mundur ke belakang itu, otomatis mengurangi luas lahan lagi. Tentu kita tetap pada putusan MA dan menolak permintaannya," jelasnya.
Sebelumnya, Junaedi mengatakan bahwa keponakan pihak ahli waris ada mendatangi Dinas Pendidikan Tanjabtim dan mempertanyakan hal tersebut. Pihaknya menginformasikan untuk eksekusi itu PN yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan hukum.
"Karena itu wewenang PN kita sarankan merrka bertanya ke PN," pungkasnya. (usn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/12012020_disdik-tanjabtim.jpg)