Virus Corona di Jambi

Lagi, Bea Cukai Jambi Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Muara Tembesi

Akibat aksi dari ketiga pelaku, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal tersebut, diperkirakan berpotensi merugikan negara...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Bea Cukai Jambi amankan ratusan ribu batang rokok ilegal 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di tengah pandemi virus corona di Jambi, Bea Cukai Jambi tidak lengah dan tetap lakukan pengawasan terhadap tindakan pelanggaran hukum, dan merugikan negara, khususnya di wilayah Jambi.

Hasilnya, Minggu (5/4/2020), petugas Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sekira kurang lebih 124 ribu batang rokok ilegal, dari tiga tangan tersangka yakni, A, R dan K di kawasan Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Akibat aksi dari ketiga pelaku, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal tersebut, diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga Rp 56.492.800.

Jawab Keresahan Masyarakat, Kini Bisa Belanja Kebutuhan Dapur di Pasar Angso Duo Online

Santunan Rp 300 Juta Petugas Medis yang Meninggal Saat Tangani Covid-19, Gubernur Riau: Dihargai

VIDEO Thailand Wajibkan Semua Orang Pakai Masker, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp 9,8 Juta

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Jambi, Heri Susanto, mengatakan, pengiriman rokok tersebut berasal sari wilayah Bangko, dengan tujuan Muara Tembesi.

"Jadi, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Jambi, melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Toyota Avanza yang sedang parkir di salah satu rumah. Setelah kita dalami, dapat informasi bahwa barang tersebut sudah dipindahkan ke rumah terduga berinisial A dengan mobil lainnya," kata Heri pada Rabu (9/4/2020).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Heri mengagakan, timnya langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti sekira 124.160 batang rokok ilegal.

Akibat aksinya, Heri mengatakan, ketiga tersangka A, K, dan R beserta barangbukti, langsung diamankan menuju kantor Bea Cukai Jambi.

"Atas tindakan ketiga tersangka, diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54," tutup Heri. (Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved