Virus Corona

Begini Reaksi KPK Saat Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor

Masyarakat sedang resah dengan isu rencana pembebasan napi koruptor di tengah pandemi Covid-19

Editor: Heri Prihartono
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masyarakat sedang resah dengan isu rencana pembebasan napi koruptor di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan pembebasan napi merupakan langkah pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan napi koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."

"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini."

"Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, pembebasan napi umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Namun, pembebasan napi umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

"Seperti negara lain di Iran membebaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga."

"Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Presiden Jokowi, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu karena napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

KPK apresiasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan tidak ada pembebasan napi koruptor.

KPK mengapresiasi hal itu karena korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Ali menuturkan, KPK berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai data akurat sebelum mengambil kebijakan, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksankan secara adil," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mendorong Kemenkumham untuk membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan sesuai rekomendasi hasil kajian KPK pada 2019.

"Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid-19 ini," kata Ali.

Ali menambahkan, pembenahan pengelolaan itu juga diperlukan untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau tidak, akan lebih terukur.

Komentar Mahfud MD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengenai wacana pembebasan napi koruptor.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan memberi remisi pada narapidana kasus korupsi, meski terjadi pandemi virus corona.

Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).

Sehingga, pernyataan Mahfud MD menegaskan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.

Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.

"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."

"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.

"Saya harus menjelaskan ini, karena kemarin seakan-akan terjadi pelepasan koruptor."

"Sampai hari ini tak seorangpun koruptor dilepas, 30 ribu sekian itu yang dilepas tindak pidana umum," tegasnya.

Mengenai rasa kemanusiaan yang disebut oleh Yasonna Laoly untuk membebaskan napi, menurut Mahfud MD, Yasonna hanya menyampaikan aspirasi yang diterima.

"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu mungkin akan dipertimbangkan," imbuh dia.

Sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menyampaikan keputusan Jokowi pada 2015 silam.

Menurutnya, Jokowi pernah mengatakan bahwa UU No 99 Tahun 2012 tidak akan diganti.

“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada perintah Presiden RI tahun 2015 dulu."

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012"

"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba,” jelas Mahfud MD.

Ia menyebut, narapidana korupsi berada di sel yang luas saat ini.

Sehingga, tidak akan berdesakan dengan penghuni sel lainnya, dan bisa saling menjaga jarak fisik di tengah pandemi virus corona.

“Kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," ungkapnya.

Menurutnya, para narapidana lebih baik berada di sel tahanan untuk menjalankan isolasi diri.

"Malah diisolasi di sana (penjara) lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” imbuh Mahfud MD.

Dalam keterangan video tersebut, Mahfud MD menegaskan, napi kasus korupsi tidak ikut bebas.

Pernyataannya tersebut merupakan sikap pemerintah terkait pembebasan napi saat menghadapi penyebaran virus corona.

"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas.

Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19," tulisnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Tegaskan Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi pastikan tidak akan membebaskan napi koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved