Virus Corona di Jambi
Kemenag Agama Kota Jambi Belum Dapat Jadwal Terbaru Sampai Kapan Layanan di KUA Dibuka Kembali
Rusli juga mengatakan penerapan terkait hal tersebut sudah dimulai dari tanggal 1 April 2020 kemarin, untuk Kota Jambi pelayanan prosesi akad nikah...
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam, menerbitkan aturan mengenai protokol penanganan Covid-19, terkait pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui surat edaran, yang diterbitkan pada 2 April 2020, yang berisi tentang permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19 tidak akan dilayani.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi Rusli mengatakan, dirinya sudah mengetahui terkait surat edaran tersebut.
• Kantor Imigrasi Jelaskan Status 208 Warga Negara China yang Tertahan di Bandara Soekarno Hatta
• Masa Jabatan Pj Sekda Provinsi Jambi Hampir Habis, Gubenur Ajukan Perpanjangan ke Kemendagri
• Nasib 8 Pemuda Aceh Besar yang Terpaksa Mudik, Dikarantina Mandiri di Hutan, Ini yang Mereka Lakukan
Rusli juga mengatakan penerapan terkait hal tersebut sudah dimulai dari tanggal 1 April 2020 kemarin, untuk Kota Jambi pelayanan prosesi akad nikah, yang melakukan pendaftaran sebelum 1 April tetap layani akad nikahnya, namun pernikahannya tidak boleh dilakukan di luar KUA.
"Artinya harus dilaksanakan di KUA, dengan memaknai protokoler kesehatan, dimana dalam acara prosesi akad nikah itu tidak boleh lebih dari 10 orang dalam satu ruangan, dan semua yang hadir menggunakan masker, ditambah lagi kedua calon mempelai, wali dan 2 saksi serta petugas kita menggunakan sarung tangan," katanya, Senin (6/4/2020).
Hal itu dilakukan untuk yang sudah mendaftar sebelum 1 April, namun saat ini pendaftaran dilakukan menggunakan layanan online dan tidak ada interaksi langsung masyarakat dengan pihak KUA.
"Bisa dengan menggunakan online untuk pendaftaran akad nikah boleh dilalukan, tapi untuk jadwalnya belum bisa ditentukan, sampai nanti kita akan menunggu pengumuman dari pemerintah menyatakan penyebaran virus corona di Jambi ini telah aman," tuturnya.
Dirinya mengatakan untuk sementara waktu pihaknya berharap agar semua masyarakat dapat memaklumi, dan bagi yang akan menikah mohon untuk bersabar dan menunda acara akad nikahnya.
Sementara itu di Kota Jambi jumlah pernikahan bervariasi setiap bulannya dan terdapat lebih kurang 300, untuk setiap bulan pada semua kecamatan yang ada di Kota Jambi.
"Karena kecamatan kita ini ada yang boleh dikatakan peristiwanya banyak, contohnya Kotabaru masih gabung dengan Alam Barajo, Kecamatan Telanaipura masih tergabung dengan Danau Sipin, Kecamatan Jambi Selatan gabung dengan Kecamatan Paal Merah. Jadi memang ada banyak, daripada kecamatan-kecamatan lain," ujarnya.
Rusli melanjutkan, pihaknya tidak pernah menolak untuk semua yang ingin mendaftar pernikahan, namun pendaftaran dilakukan melalui pendaftaran online.
"Karena di KUA itu sudah dibuat semua untuk pelayanan-pelayanan nomor yang bisa dihubungi untuk pendaftaran secara online dan bisa dilaksanakan," kata dia.
Selain itu bagi yang mendaftar sebelum 1 April 2020, tetap dilaksanakan prosesi akad nikahnya, serta membuat perjanjian agar tidak melaksanakan acara resepsi sepanjang ada pengumuman dari pemerintah yang menyatakan bahwa virus corona ini sudah dinyatakan aman.
"Untuk layanan di KUA yang langsung bertemu dengan masyarakat hanya layanan secara online, kita harap dimaklumi oleh masyarakat, karena kondisi kita bersama-sama untuk menjaga kondisi seperti ini, kami berharap semoga virus corona ini cepat berakhir," tutupnya. (Miftahul Jannah)