Minggu, 17 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Yasonna Laoly Bakal Bebaskan Napi Koruptor karena Covid-19, Najwa Shihab Bikin Komentar Tajam

Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab kritik wacana Menkumham Yasonna Laoly yang hendak membebaskan koruptor.

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa/Kolase foto instagram @najwashihab   Presenter Najwa Shihab menggaungkan kerja di rumah saja untuk cegah penyebaran virus corona
Istimewa/Kolase foto instagram @najwashihab   Presenter Najwa Shihab menggaungkan kerja di rumah saja untuk cegah penyebaran virus corona 

Yasonna Laoly Bakal Bebaskan Napi Koruptor karena Covid-19, Najwa Shihab Bikin Komentar Tajam

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana Menkumham Yasonna Laoly bebaskan koruptor karena Virus Corona buat Najwa Shihab geram.

Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab kritik wacana Menkumham Yasonna Laoly yang hendak membebaskan koruptor.

Menurut Najwa Shihab, alasan Yasonna Laoly membebaskan koruptor lantaran wabah Virus Corona adalah mengada-ada.

Sebab diketahui bersama, koruptor di penjara pun memiliki sel dan kamar tidur sendiri, berbeda dengan napi kasus lainnya.

226 Orang Jemaat GBI Bandung Peserta Seminar Positif Corona, Hasil Rapid Test

Sembuh dari Virus Corona Covid-19, Pria Bekasi Ini Ceritakan Pengalamannya: Kaya Kelelep di Kali

Diwartakan sebelumnya, wacana pembebasan koruptor oleh Menkumham di tengah wabah covid-19 menyita perhatian publik.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran covid-19 di dalam penjara.

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran Virus Corona.

Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.

Kriteria ketat yang dimaksud yakni, asimilasi hanya diberikan kepada napi korupsi dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Uang Infaq hingga Karpet Masjid di Simpang Duren Dicuri, Jemaah Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Pulang ke Tanjab Barat, 162 Santri Pondok Pesantren Diminta Isolasi Mandiri

Yasonna mengatakan, usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).

"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna Laoly.

Wacana Yasonna Laoly yang bahkan sudah masuk pembahasan di istana pun menuai komentar tajam dari Najwa Shihab.

Melalui laman media sosial Instagram-nya, Najwa Shihab mengungkap kegusarannya atas niatan dari Yasonna Laoly.

Kerap membahas soal koruptor, Najwa Shihab tampak geram.

Terutama kala mengingat bahwa koruptor nyatanya memiliki fasilitas pribadi hingga kamar tidur sendiri saat di lapas.

Di awal, Najwa Shihab tampak maklum, jika Yasonna Laoly ingin membebaskan napi di penjara.

Hal tersebut guna mewaspadai penyebaran Virus Corona yang kini tengah mewabah.

Diketahui pula, jumlah napi di Indonesia ini memang membludak.

Alhasil di beberapa lapas, para napi harus tinggal di satu sel yang sama, bahkan satu sel ada yang berisi 40 orang.

"Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona. Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua.

Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian," ungkap Najwa Shihab dilansir TribunnewsBogor.com, Sabtu (4/4/2020).

Namun, ketika masuk dalam pembahasan napi korupsi, nada bicara Najwa Shihab mendadak mendidih.

Alasan Yasonna Laoly soal membebaskan koruptor lantaran wabah covid-19 seolah tak bisa diterima Najwa Shihab.

Menurut Najwa Shihab, alasan Yasonna Laoly tersebut adalah mengada-ada.

Dalam penuturannya, Najwa Shihab pun mengulas kembali soal istimewanya para napi korupsi ketika di lapas.

Mereka nyatanya punya fasilitas olahraga sendiri, hingga kamar mandi yang menyediakan air panas bak di hotel.

Jadwal dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma s/d Minggu Paskah di Keuskupan Agung Semarang

Pencuri Kotak Infaq Masjid di Simpang Duren Terekam CCTV, Gembok Dirusak dengan Gunting Besi

Hal tersebut pun pernah dilaporkan langsung oleh Najwa Shihab saat melakukan 'sidak' ke lapas Sukamiskin.

"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain.

Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka.

Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain," pungkas Najwa Shihab.

Atas pemaparannya itu, Najwa Shihab mengaku wajar jika publik khususnya pegiat antikorupsi jadi curiga dengan wacana Yasonna Laoly.

Diingatkan pula oleh Najwa Shihab, bahwa Kemenkumham beberapa kali sudah berupaya untuk meringankan hukuman koruptor.

Yakni lewat revisi peraturan perundangan.

"Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja. Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan," papar Najwa Shihab.

Mengirim pesan khusus untuk Yasonna Laoly, Najwa Shihab pun mengajukan permintaan.

Najwa Shihab meminta kepada Yasonna Laoly untuk menunjukkan siapa napi korupsi yang menempati sel berdesak-desakan dengan napi lain.

Tak cuma itu, Najwa Shihab juga tampak satire bertanya soal Setya Novanto dan koruptor lainnya di penjara.

"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?

Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?" sindir Najwa Shihab.

(*)

SUMBER : Tribun Kaltim

Pencuri Kotak Infaq Masjid di Simpang Duren Terekam CCTV, Gembok Dirusak dengan Gunting Besi

Lowongan Kerja Bank BJB - 2 Posisi untuk Lulusan S1, Dibuka hingga 3 Mei 2020

Sumber: Tribun Kalteng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved