Minggu, 17 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Virus Corona di Jambi

PKC PMII Provinsi Jambi Minta Pemprov Jambi Ambil Langkah Cepat Putus Peyebaran Covid-19

PMII Provinsi Jambi, mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk tepat sasaran dalam menggunakan pengalihan anggaran daerah untuk penanganan Covid-19.

Tayang:
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
IST
Hengki Tornado, Ketua PKC PMII Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jambi, mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk tepat sasaran dalam menggunakan pengalihan anggaran daerah untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui sekarang pemerintah sudah mengucurkan dana Rp 11 miliar anggaran daerah untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk penanganan wabah Covid-19, seperti pembelian APD, serta pembagian sembako kepada masyarakat yang mata pencarian terhenti oleh adanya wabah tersebut.

"Kami meminta kepada pemerintah eksekutif dan legislatif Provinsi Jambi untuk membuat perencanaan yang tepat sasaran dan transparan dalam hal penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi,” kata Ketua PKC PMII Provinsi Jambi Hengki Tornado, Sabtu (4/4/2020).

Tiba di Kota Jambi, Ratusan Santri dari Jawa Jalani Pemeriksaan Medis

Video Jembatan Ambruk di Purwakarta, Penghubung 2 Kecamatan, Makan Korban Meninggal dan Luka-luka

Apakah Jenazah Korban Covid-19 Dapat Menularkan Virus? Cek Penjelasan Dokter Spesialis Paru

Selanjutnya, Kata Hengki, pemerintah harus mengambil langkah cepat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini di Provinsi Jambi. Jika memang perlu mengambil langkah karantina wilayah, supaya tidak ada lagi rantai penyebaran virus ini dari orang luar yang masuk ke Provinsi Jambi, dengan memperhatikan apa yang menjadikan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah harus mengambil langkah cepat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini di Provinsi Jambi, kami mendesak untuk melakukan karantina wilayah," tambahnya.

Pemerintah Provinsi Jambi harus menjalankan apa yang menjadi intruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah. Dan mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif dan menyampaikan keluhan dengan pemerintah yang ada di tempat masing-masing.

"Dan kami PMII akan selalu mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat termasuk selalu memonitor tepat sasarnya penggunaan anggaran yang dikuncurkan, kami tidak akan segan-segan akan mendobrak ketika ada penyimpangan kebijakan disemua tingkatan pemerintah Provinsi Jambi," tutup Hengki.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved