Kebijakan Cegah Penyebaran Corona
Fasha Berlakukan Jam Malam di Kota Jambi
"Menetapkan pemberlakuan jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB," ujarnya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan hasil rapat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, pada Selasa (31/3/2020), Wali Kota Jambi mengeluarkan instruksi.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, memberlakukan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Menetapkan pemberlakuan jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB," ujarnya.
Jam malam ini berlaku bagi:
1. Masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah
2. Pelaku usaha untuk kegiatan operasional usahanya.
Fasha juga menjelaskan pengecualian terhadap pemberlakuan jam malam, tidak diberlakukan untuk masyarakat dan kegiatan usaha:
1. Pasar tradisioanal Angso Duo dan Pasar Talang Gulo
2. Rumah sakit pemerintah/swasta, praktik dokter, klinik bersalin, apotek dan
toko obat sejenisnya.
3. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency.
• Presiden Jokowi Setujui Insentif Bagi Tenaga Medis, Segini Besarannya, yang Paling Kecil Rp 5 Jutaan
• Bagaiman Kabar Pelanggan Listrik Prabayar Setelah 450 VA Digratiskan dan 900 VA Diskon 50%?
• Bukannya Minta Maaf,Wanita Ini Ajak Berkelahi Istri Korban yang Ditabrak hingga Tewas, Sempat Selfie