ASN dan Tenaga Kontrak di Universitas Jambi Harus WFH
REKTOR Universitas Jambi, Prof. Sutrisno menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) untuk bekerja di rumah
Penulis: Nurlailis | Editor: Nani Rachmaini
ASN dan Tenaga Kontrak Harus WFH
REKTOR Universitas Jambi, Prof. Sutrisno menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) untuk bekerja di tempat tinggal masing-masing alias work from home (WFH).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Universitas Jambi Dalam Menyikapi Status Siaga Provinsi Jambi Dalam Penyebaran Covid-19.
“Maka dengan ini saya mengintruksikan kepada Wakil Rektor, Ketua SPI, Kepala Biro, Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa untuk bekerja di temat tinggal (work from home) masing-masing,” ungkapnya, (24/3).
Rektor juga menyebutkan kewajiban tenaga kependidikan/pegawai yang melaksanakan kerja di tempat tinggal masing-masing juga harus memperhatikan tentang pembuatan laporan, dan rapat dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi. (lis)