Virus Corona di Kota Jambi

Video Bhabinkamtibmas di Jambi Bubarkan Resepsi Pernikahan Viral, Cegah Penyebaran Covid-19

Sebuah video dari petugas Bahbinkamtibmas viral saat akan membubarkan resepsi pernikahan di kawasan Rt 2, Kelurahan Pall V, Kecamatan Kota Baru.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Video Bhabinkamtibmas di Jambi Bubarkan Resepsi Pernikahan Viral, Cegah Penyebaran Covid-19
Ist
Sebuah video dari petugas Bahbinkamtibmas viral saat akan membubarkan resepsi pernikahan di kawasan Rt 2, Kelurahan Pall V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Video Bhabinkamtibmas di Jambi Bubarkan Resepsi Pernikahan Viral, Cegah Penyebaran Covid-19

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sebuah video dari petugas Bhabinkamtibmas viral saat akan membubarkan resepsi pernikahan di kawasan Rt 2, Kelurahan Pall V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Minggu (29/3).

Video tersebut telah viral di sejumlah akun media sosial di Jambi. Dalam video tersebut, terlihat petugas Bhabinkamtibmas bersama Babinsa membubarkan resepsi pernikahan yang diadakan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Video dengan durasi sekira 2 menit itu, tampak Bhabinkamtibmas, Aiptu Dicky Lubis, menyampaikan kepada masyarakat yang hadir di resepsi pernikahan, agar membubarkan diri dan tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang saat pandemi virus corona.

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Dukcapil Sarolangun Terapkan Sistem Layanan Online

Pengedar Narkotika di Jambi Ditangkap, BNN Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi di Rumah NA

Polres Sarolangun Semprotkan 10 Ribu Liter Disinfektan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

"Saya selaku Bhabinkamtibmas di Kelurahan Pal V mengimbau agar masyarakat, bapak dan ibu sekalian untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada tuan rumah untuk memberikan pengertian kepada para tamunya," ujar Dicky dalam video tersebut.

"Ini untuk kebaikan kita semua, kita tidak tahu diantara kita ini dinyatakan bersih, dinyatakan steril dari terjangkitnya virus. Jadi jangan sampai gara-gara satu orang, seluruh tamu disini terkontaminasi," imbuhnya.

Usai mendengar himbauan dari Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, satu persatu tamu mulai meninggalkan resepsi pernikahan tersebut.

Sementara di tempat yang berbeda, Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro saat dikonfirmasi mengakui adanya video imbauan Bhabinkamtibmas tersebut.

"Iya itu benar, memang ada Bhabinkamtibmas kita membubarkan kegiatan resepsi pernikahan, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap ikuti instruksi pemerintah, untuk tidak melakukan kegiatan pengumpulan masa di tengah pandemi borus corona ini," kata Afrito pada Senin (30/3).

Lebih lanjut, Afrito mengatakan, untuk warga yang tidak mengindahkan intruksi dari pemerintah, bisa dikenai Sesuai dengan Ayat 1 Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang berisi menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

"Saat ini kita hanya memberikan peringatan aja dulu biar suasana Jambi tetap aman dan kondusif," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved