Virus Corona di Jambi

Unja Instruksikan WFH Bagi ASN dan Tenaga Kontrak

Rektor Universitas Jambi, Prof. Sutrisno menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon)

Penulis: Nurlailis | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi.com/Nurlailis
Rektor Unja, Prof Sutrisno 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rektor Universitas Jambi, Prof. Sutrisno menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan Tenaga Kontrak (Tekon) untuk bekerja di tempat tinggal masing-masing (Work From Home / WFH). 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Universitas Jambi Dalam Menyikapi Status Siaga Provinsi Jambi Dalam Penyebaran Covid-19.

Instruksi Rektor tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara serta penetapan Status Siaga Covid-19 Provinsi Jambi oleh Gubernur Jambi.

“Maka dengan ini saya mengintruksikan kepada Wakil Rektor, Ketua SPI, Kepala Biro, Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa untuk bekerja di temat tinggal (work from home) masing-masing,” ungkapnya, (24/3).

Rektor juga mengatakan,  pelayanan penyelenggaraan kegiatan dan Tri Dharma tetap dilaksanakan dengan mengganti pelayanan tanpa tatap muka secara langsung melalui Sistem Informasi Teknologi dan komunikasi.

“Para Pimpinan (Wakil Rektor, Ketua SPI, Kepala Biro, Dekan dan Wakil Dekan, Ketua dan sekretaris lembaga, Kepala UPT, Ketua dan Sekretais Jurusan, Ketua dan Sekretaris Prodi, Ketua Laboratorium, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan menerapkan sistem piket yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing,” jelasnya.

Khusus Dosen tetap melanjutkan pelaksanaan tugas Tri Dharma dan kegiatan penunjang Tri Dharma d tempat tinggal (Work From Home) masing-masing  harus melaporkan pelaksanaan kegiatan tri dharma melalui atasan langsung dan mengadministrasikan bukti pelaksanaan kegiatan harian tersebut dengan baik. 

Bagi yang memerlukan fasilitas dan tugas lain di kampus (fasilitas internet/wifi untuk UTS, Ujian Lisan, Seminar Proposal/ Hasil Penelitian dan lainnya dianggap penting) dapat dilayani seperti biasa.

Rektor juga menyebutkan kewajiban tenaga kependidikan/pegawai yang melaksanakan kerja di tempat tinggal masing-masing harus memperhatikan beberapa hal.

“ ASN/Tekon yang bekerja dirumah wajib melaporkan atasan langsung melalui media telemokunikasi bahwa yang bersangkutan siap melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku dengan beberapa prosedur pelaksanaan, seperti membuat laporan pagi, siang dan sore hari,” paparnya.

Dalam hal terdapat pertemuan penting/rapat yang harus dihadiri, maka seluruh dosen dan tenaga kependidikan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggalnya mengikuti rapat tersebut dengan memanfaatkan sistem infromasi dan komunikasi mekanisme rapat diserahkan kepada unit kerja masing-masing.
 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved